Jateng
Senin, 29 Juli 2019 - 03:50 WIB

Pria Pangandaran Tadah Motor Curian di Cilacap

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, CILACAP — Nasib sial dialami seorang pria asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang mendadak terancam hukuman hingga lima tahun penjara. Ia dituduh polisi Cilacap, Jawa Tengah menadah sepeda motor hasil pencurian.

“Pelaku berinisial YD, 34, warga Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran,” kata Kapolsek Dayeuhluhur Iptu Ismiyadi di Mapolsek Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (27/7/2019). Ismiyadi mengatasnamakan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto dalam pernyataannya itu.

Advertisement

Ia mengatakan penangkapan terhadap YD berawal dari laporan seorang warga bernama Rusnanto yang mengaku kehilangan sepeda motor Scoopy di dalam rumahnya, Dusun Ciawitali, Desa Panulisan Timur, Kecamatan Dayeuhluhur, Cilacap, Jumat (12/7/2019) pekan sebelumnya. Sepeda motor milik Rusnanto yang merupakan warga perbatasan Jateng-Jabar itu selanjutnya diketahui ditawarkan oleh seseorang melalui media sosial Facebook dengan harga Rp6 juta.

“Anggota kami selanjutnya menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya dapat menangkap YD di wilayah Jawa Barat. Sedangkan sepeda motor Scoopy milik korban telah disita sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Ismiyadi.

Setelah ditangkap, YD beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolsek Dayeuhluhur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat menjalani pemeriksaan, lanjut dia, YD mengaku sepeda motor Scoopy tersebut berasal dari seseorang.

Advertisement

Atas informasi tersebut, jajaran Polsek Dayeuhluhur saat ini mengejar orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut. “Identitas pelaku pencurian sudah kami ketahui dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan YD yang merupakan penadah barang hasil curian bakal dijerat Pasal 363 juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Ismiyadi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur untuk membeli sepeda motor dengan harga murah atau di luar kewajaran karena bisa diduga barang tersebut merupakan hasil kejahatan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif