Jateng
Jumat, 2 Juni 2023 - 19:22 WIB

Produksi Ekstasi di Semarang, 2 Warga Tanjungpriok Ngaku Hanya Dibayar Rp1 Juta

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Garis polisi terpasang di salah satu ruangan di dalam rumah kontrakan yang kedapatan menjadi rumah produksi pil ekstasi. (Solopos.com-Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Dua tersangka pembuat narkoba jenis ekstasi yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengaku hanya dibayar Rp1 juta untuk memproduksi ekstasi tersebut.

Hal itu terungkap saat kedua tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di rumah pabrik pembuatan ekstasi tersebut, Jumat (2/5/2023). Kedua tersangka yang berinisial MR, 28, dan ARD, 27, warga Tanjungpriok, Jakarta, itu ditangkap Kamis (1/6/2023) saat penggerebekan.

Advertisement

“Pengakuan pelaku, bayaranya bisa Rp1 juta. Tapi masih didalami,” kata Wakapola Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji.

Lebih jauh, keduaya mengaku membuat ekstasi itu atas perintah seseorang yang disebut-sebut sebagai aktor berinisial K. Keduanya mengaku bertemu aktor utama itu di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, pada 19 Mei 2023 lalu.

“Mereka diserahi kunci rumah, dan kemudian menuju ke sana [rumah pabrik ekstasi di Semarang]. Kemudian tiga hari berikutnya, mereka mendapat kiriman paket alat cetak [ekstasi] dan bahan-bahan kimia. Aktor utama itu kemudian menghubungi dan memberi tahu cara pengoperasiannya,” ungkap Wakapolda.

Advertisement

Tak berhenti di situ, sang aktor juga memberi intruksi akan dikemanakan pil ekstasi tersebut kepada kedua pelaku. Kendati demikian, informasi lebih jauh, termasuk siapa aktor yang dimaksud itu, masih didalami oleh penyidik.

“Mereka produksi di sini, setelah tercetak [pil ekstasi] dihubungi aktor tadi, dan diberi petunjuk, intruksi, akan di kemanakan pil ekstasinya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng), berhasil membongkar praktik rumah kontrakan di Kelurahan Patebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, yang dijadikan rumah produksi pil ekstasi. Penggungkapan itu berawal dari kecurigaan adanya pengiriman mesin cetak tablet dan bahan-bahan jenis pentylon serta bahan prekusor lainya yang akan digunakan untuk pembuatan atau pencetakan ekstasi di Indonesia.

Advertisement

Polda Jateng pun menilai jaringan ini tak hanya bergerak di dalam negeri, namun juga luar negeri atau internasional. Sebab, barang-barang dan bahan yang didapat itu didatangkan langsung dari luar negeri.

“Alat cetak dari luar negeri, bahan-bahanya juga. Karena tidak ada di dalam negeri,” ungkap Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif