SOLOPOS.COM - Kapal nelayan di Tegal, Jumat (29/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Sejumlah kapal nelayan bersandar tak jauh dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muarareja, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (29/8/2014). Sepekan terakhir ini, ratusan kapal nelayan di pantai utara (pantura) Pulau Jawa itu tidak melaut akibat kesulitan memperoleh solar. Nelayan kemungkinan baru bisa kembali membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Jongor, Senin (1/9/2014) mendatang. (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Kapal nelayan di Tegal, Jumat (29/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Produksi ikan di Jepara terus digalakkan. Nelayan di Jepalar Jateng diminta membudidayakan rajungan untuk memenuhi permintaan pasar yang cukup tinggi 

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

 

Kanalsemarang.com, JEPARA– Nelayan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, didorong untuk melakukan budi daya rajungan agar permintaan pasar yang dimungkinkan cukup tinggi bisa dipenuhi.

“Saat ini, keberadaan rajungan mulai berkurang karena sebelumnya dieksploitasi secara besar-besaran oleh nelayan, termasuk rajungan yang bertelur dan masih kecil,” kata Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Kemasyarakatan dan Kerjasama antar Lembaga Iin Siti Djunaida ketika menjadi pembicara pada sarasehan nelayan dengan tema “Pengelolaan Perikanan Kreatif” di auditorium Alie Poernomo BBPBAP Jepara seperti dikutip Antara, Jumat (17/4/2015).

Akibatnya, lanjut dia, hasil tangkapan nelayan juga semakin berkurang karena keberlangsungan populasinya terganggu akibat banyaknya rajungan bertelur yang ikut diambil nelayan.

Bahkan, kata dia, sempat terjadi kekosongan stok rajungan di pasaran yang menjadi indikasi menurunnya populasi rajungan karena komoditas tersebut banyak yang dicari untuk diekspor.

“Selama ini, masyarakat Tanah Air yang bersusah payah menangkap dan mengolahnya, kemudian isinya dijual ke luar negeri,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, untuk menghasilkan nilai ekonomis yang lebih tinggi bisa diolah sedemikian rupa menjadi produk yang memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lanjut dia, mengeluarkan larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dalam keadaan bertelur dan yang masih di bawah 200 gram yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 1/2015 dan berlaku mulai awal 2015.

Nelayan yang terlanjur berinvestasi membuat alat tangkap rajungan yang memungkinkan semua ukuran rajungan tertangkap, kata dia, kini KKP telah membuat desain alat tangkap rajungan maupun lobster yang jauh lebih ramah lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya