SOLOPOS.COM - PEMBUATAN KAPAL IKAN DI INDRAMAYU

PEMBUATAN KAPAL IKAN DI INDRAMAYU

PEMBUATAN KAPAL IKAN DI INDRAMAYU

Produksi ikan di Jawa Tengah terus ditingkatkan. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan melimpahkan kewenangan pengurusan perpanjangan izin operasional ratusan kapal cantrang berukuran di bawah 30 gross ton ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan melimpahkan kewenangan pengurusan perpanjangan izin operasional ratusan kapal cantrang berukuran di bawah 30 gross ton ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui DKP setempat.

“Dasar penyerahan kewenangan perpanjangan izin ini sesuai ukuran kapal, di mana pemerintah provinsi mengatur perizinan kapal di bawah 30 GT, sedangkan KKP di atas 30 GT,” kata Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Jusuf di Semarang, Selasa (17/3/2015), seusai bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di ruang kerjanya.

Ia juga menjelaskan toleransi penggunaan alat tangkap cantrang hanya akan sampai pada September 2015 seperti pernyataan lisan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu.

“Kami hanya memberikan toleransi penggunaan cantrang hingga tujuh bulan mendatang dan asalkan kapal itu di bawah 30 GT dan mencari ikan tidak sampai 12 mil, maka itu kewenangan pemprov,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Pada kesempatan sebelumnya, ratusan kapal penangkap ikan milik nelayan di Provinsi Jawa Tengah yang menggunakan alat tangkap berupa cantrang tidak bisa melaut karena terkendala proses perpanjangan perizinan.

Penyebab sekitar 200-300 kapal penangkap ikan berukuran di bawah 30 gross ton tidak bisa beroperasi karena Kementerian Kelautan dan Perikanan belum mengeluarkan regulasi mengenai perpanjangan perizinan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi yang ditemui pada kesempatan terpisah berpendapat pemerintah pusat yang diwakili KKP, DKP, dan para nelayan pemilik kapal perlu duduk bersama membahas permasalahan tersebut.

Lalu mengaku khawatir karena pemberian perpanjangan izin kepada kapal cantrang dengan daerah operasi di bawah 12 mil akan menimbulkan konflik horizontal dengan sesama nelayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya