Jateng
Selasa, 3 Februari 2015 - 18:57 WIB

PRODUKTIVITAS NELAYAN : Himpunan Nelayan Tuntut Dana Kompensasi Hasil Tangkapan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi baan bakar minyak (BBM) kebutuhan nelayan. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Porduktivitas nelayan jadi indikator perekonomian nasional. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Tengah menuntut Pemerintah Pusat memberikan dana kompensasi pelepasan hasil tangkapan berupa kepiting, lobster dan rajungan bertelur.

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Para nelayan yang tergabung Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah menuntut Pemerintah Pusat untuk memberikan dana kompensasi pelepasan hasil tangkapan berupa kepiting, lobster dan rajungan bertelur.

“Jika nelayan melepaskan hasil tangkapan berupa kepiting, lobster, dan rajungan bertelur, Dinas Kelautan dan Perikanan setempat harus memberikan kompensasi karena harga jual satu rajungan bisa mencapai Rp70.000,” kata Ketua HNSI Jateng Ahmad Jumali seperti dikutip Antara, Selasa (3/2/2015).

Advertisement

Menurut dia, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Larangan Nelayan Menangkap Kepiting, Lobster, dan Rajungan Bertelur itu menimbulkan permasalahan baru dan menyusahkan kalangan nelayan, terutama nelayan kecil.

Ia menjelaskan bahwa nelayan diharuskan mengembalikan hasil tangkapannya ke laut setelah mengetahui bahwa kepiting, lobster, atau rajungan yang ditangkapnya itu bertelur.

“Peraturan tentang pengembalian hasil tangkapan tertentu menyusahkan para nelayan dan pemerintah kami minta untuk mencabutnya segera,” ujarnya.

Advertisement

Selain tidak ada sosialisasi dan dilakukan tanpa melalui beberapa tahapan, kata dia, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga diterapkan secara mendadak sehingga para nelayan dapat menyesuaikan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Fendiawan mengakui bahwa penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pengembalian hasil tangkapan ini mendapat tentangan dari para nelayan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif