SOLOPOS.COM - Pengasuh ponpes di Batang saat diinterogasi Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). (Solopos.com-Humas Polda Jateng).

Solopos.com, BATANG — Masyarakat Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) dihebohkan dengan tindakan bejat seorang pengasuh ponpes di wilayah tersebut yang melakukan pencabulan terhadap 15 santriwati. Berikut profil pengasuh ponpes di Batang yang mencabuli 15 santriwati itu.

Dikutip dari data Polda Jateng saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencabulan itu, Selasa (11/4/2023), pengasuh ponpes di Batang yang berbuat cabul itu bernama H. Wildan Mashuri. Wildan merupakan pria kelahiran Pekalongan, 30 Juli 1965 atau genap berusia 57 tahun.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Sebelum mendirikan ponpes di Batang, Wildan sempat bekerja sebagai pedagang baju di Pasar Weleri, Kendal, pada tahun 1982. Setelah menikah pada tahun 1992, tersangka pindah ke Batang dan mendirikan pondok pesantren atau ponpes.

Di ponpes itu, tersangka berstatus sebagai pimpinan dan pemilik yayasan. Yayasan tersebut tidak hanya memiliki ponpes tapi juga sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mana proses belajar menggunakan kurikulum yang berlaku dengan ditambahkan ilmu agama.

Dari data yang diterima Solopos.com, ponpes milik tersangka pencabulan belasan santriwati itu memiliki 115 santri, yang terdiri dari 53 orang santri dan 62 orang santriwati yang duduk di bangku SMK. Sedangkan santriwati yang berstatus pelajar SMP mencapai 50 orang.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, menyebutkan aksi pencabulan yang dilakukan pengasuh ponpes di Batang itu diduga terjadi sejak 2019 hingga awal 2023.

Sejak 2019

“Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda Jateng saat menggelar jumpa pers di Mapolres Batang.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Kapolda Jateng, berawal dari pengaduan para korban pada 2-10 April 2023. Dari 15 santriwati yang menjadi korban nafsu bejat pengasuh ponpes di Batang itu rata-rata berusia 14 tahun hingga 24 tahun.

“Para korban menurut karena diiming-imingi mendapatkan semacam karamah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh pondok. Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi. Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” lanjutnya.

Kapolda mengungkap pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat luas untuk waspada terhadap kejahatan seperti ini. Atas perbuatan tersebut pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.

“Akan tetapi karena perbuatan tersangka ini berulang-ulangdan korban lebih dari satu, serta (profesi) dia sebagai pendidik, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya