SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Program BPJS untuk mengikutsertakan PNS di Jawa Tengah terganjal APBD.

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Sebanyak 286.824 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Tengah hingga kini belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena terganjal APBD.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Kepala BPJS Kanwil Jateng-DIY Cotta Sembiring mengatakan banyaknya PNS yang belum terdaftar BPJS dikarena berbagai macam alasan. Salah satunya belum dianggarkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di masing-masing daerah.
Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan total 367.294 PNS se-Jateng, baru 80.470 PNS yang terdaftar sebagai peserta.

“Selebihnya masih ada ratusan ribu PNS yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS. Kalau belum dianggarkan di APBD ini sangat merepotkan,” paparnya, Rabu (10/6/2015).

Cotta menerangkan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 109/2013 menyebutkan mulai 1 Juli 2015 mendatang, PNS dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.37/2014, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menganggarkan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian PNS.

Dia menambahkan keikutsertaan masyarakat pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting lantaran bisa mengurangi dampak dari risiko kemungkinan menjadi miskin.  “Kalau tidak dikaver dengan begini, maka potensi angka kemiskinan baru bisa bertambah,” katanya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan prihatin atas banyaknya pekerja informal dan formal yang belum masuk ke dalam jaring BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap ke depan, semua bisa terkaver dengan baik.

“Sebenarnya saya tidak terlalu khawatir dengan yang sudah PNS tetap, karena itu nanti mudah tinggal mengikuti sistem. Tinggal yang honorer-honorer dan tenaga kontrak gimana ini caranya biar bisa masuk [BPJS]. Termasuk juga bagi para buruh pekerja freelance lainnya, mereka juga harus dipikirkan,” kata Ganjar.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan akan menggratiskan premi selama tiga bulan kepada 5.000 nelayan di Cilacap Jawa Tengah yang berlaku saat operasional penuh pada 1 Juli 2015.

Pemberian premi gratis kepada nelayan dimaksudkan untuk menarik simpatik dari pekerja informal lain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Premi gratis itu berlaku pada 1 Juli 2015 atau bertepatan dengan operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berikan stimulus tiga bula berupa bebas premi kepada 5.000 nelayan sebagai program percontohan bagi pekerja informal. Namun premi di bulan ke empat, nelayan wajib membayar iuran sendiri,” tambah Cotta.

Alasan pemberian stimulus kepada nelayan, karena sebagian besar nelayan di Jawa Tengah belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Selain itu, stimulus kepada nelayan seiring dengan program pemerintah yang mendorong pendapatan dari sektor kelautan dan perikanan.

Dana stimulus diambil dari dana corporate social responbility (CSR) BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, dana CSR juga dipergunakan untuk pembelian alat tangkap yang diberikan kepada nelayan.

“Kasihan, mayoritas nelayan selama ini tidak pernah terkaver dalam perlindungan kerja. Padahal, risiko kecelakaan kerja sangat besar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya