Jateng
Kamis, 11 September 2014 - 10:50 WIB

PROGRAM E-KTP : 33.683 Warga Kudus Belum Ikuti Perekaman Data

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Sebanyak 33.683 warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum melakukan proses perekaman data penduduk program kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP), kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kudus Hendro Martoyo.

“Puluhan ribu orang yang belum melakukan perekaman tersebut merupakan warga yang sudah berusia lanjut, bekerja di perantauan atau sedang menuntut ilmu di luar daerah,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (10/9/2014).

Advertisement

Target perekaman yang ditetapkan pemerintah, kata dia, sebanyak 574.143 orang, sedangkan hingga 9 September 2014 baru terealisasi sebanyak 540.460 orang sehingga masih kurang 33.683 orang.

Untuk mencapai target tersebut, kata dia, sudah dilakukan sejumlah upaya agar bisa tercapai, terutama dalam sosialisasi sampai ke tingkat desa.

Hanya saja, kata dia, masih ada warga yang belum memahami dan mengikuti progam tertib administrasi kependudukan nasional tersebut.

Advertisement

Batas waktu perekaman data e-KTP, katanya, berulang kali ada revisi karena awalnya berakhir pada 2012, kemudian diperpanjang hingga Oktober 2013.

Hanya saja, kata dia, hingga batas akhir tersebut belum juga tercapai target sehingga diperpanjang kembali hingga 2014.

Agar menjangkau warga yang belum melakukan perekaman, katanya, Dinas Kependudukan Kudus akan melakukan perekaman dengan mendatangi rumah warga.

Advertisement

“Kami mencoba proaktif karena sudah ada tiga unit mobil operasional yang bisa menjangkau lokasi tertentu,” ujarnya.

Setiap akhir pekan yang bertepatan dengan car free day, katanya, layanan perekaman juga dibuka di kompleks Alun-alun Kudus guna menjaring warga yang kebetulan pulang kampung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif