Jateng
Selasa, 22 Maret 2016 - 13:50 WIB

PROSTITUSI KABUPATEN SEMARANG : Dinsosnakertrans Bilang Tak Ada Lokalisasi di Kabupaten Semarang! Benarkah?

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia penyakit masyarakat. (JIBI/Solopos/Dok)

Prostitusi di Kabupaten Semarang terdapat di beberapa wilayah, seperti Tegalpanas, Gembol dan Bandungan.

Semarangpos.com, UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang siap menyukseskan program pemerintah Indonesia yang menargetkan bebas prostitusi 2019. Pemkab Semarang pun siap membersihkan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan menyalurkan para pekeja seks komersial (PSK) itu ke bidang-bidang pekerjaan yang lain.

Advertisement

Kendati demikian, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang, Soemardjito, membantah jika di wilayah Kabupaten Semarang ada praktik prostitusi. “Kami siap menyukseskan program pemerintah itu [Indonesia Bebas Prostitusi 2019]. Tapi, di sini [Kabupaten Semarang] itu tidak ada praktik prostitusi atau lokalisasi. Mungkin ada beberapa orang yang berkumpul di suatu wilayah dan melakukan transaksi seperti itu sehingga disebut lokalisasi,” ujar Soemardjito saat disambangi Semarangpos.com di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2016).

Di Kabupaten Semarang memang ada beberapa lokasi yang diduga mengelar praktek prostitusi. Beberapa lokasi itu, yakni Tegalpanas di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas; Gembol di Desa Sukosari, Kecamatan Bawen, maupun di objek daya tarik wisata Bandungan. Kendati demikian, prostitusi di lokasi itu dalam status ilegal karena tidak terdaftar secara resmi di Kabupaten Semarang.

“Makanya di [Kabupaten] Semarang itu bisa dikatakan tidak ada tempat lokalisasi. Tapi, kalau tempat-tempat itu ditutup saya setuju saja. Kebijakan menutup merupakan wewenang pemerintah daerah. Baru setelah ditutup, penanganan PSK-nya akan kami tangani. Kami akan beri mereka keterampilan supaya bisa disalurkan ke lapangan kerja yang lain,” imbuh Soemardjito.

Advertisement

Sementara itu, Bupati Semarang Mundjirin E.S. mengaku saat ini Kabupaten Semarang memang belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang lokalisasi. Dengan hal itu, bisa dikatakan bahwa praktek prostitusi di Bumi Serasi itu memang masih terbilang ilegal.

“Ke depan kami akan segera pikirkan tentang perda yang mengatur lokalisasi. Memang sebaiknya orang-orang seperti itu disalurkan ke pekerjaan yang lain, seperti di Dolly [Surabaya] yang dipekerjakan sebagai tukang sepatu, salon maupun lainnya,” tutur Mundjirin.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif