Jateng
Selasa, 6 September 2022 - 20:53 WIB

Prostitusi Online di Purbalingga: Tawarkan PSK di Medsos, Pemuda Diciduk

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi online (Bisnis.com)

Solopos.com, PURBALINGGA — Seorang pemuda asal Bantarbarang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), berinisal RCT ditangkap aparat kepolisian setelah menjadi muncikari atau menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi media sosial (medsos).

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto, mengatakan RCT ditangkap setelah polisi mengidentifikasi laporan dari masyarakat terkait adanya praktik prostitusi online yang dijalankan pemuda berusia 21 tahun itu.

Advertisement

“Tersangka ini memiliki akun MiChat dengan nama dan foto profil seorang perempuan,” kata Edi, Selasa (6/9/2022).

Melalui aplikasi sosmed itu juga pelaku menawarkan jasa PSK yang dipekerjakannya. Saat menerima pesanan lewat aplikasi itu, pelaku langsung menyuruh perempuan yang dipekerjakan untuk melayani pemesan.

“Setelah transaksi, pelaku memperoleh sebagian uang dari pemesannya,” katanya lagi.

Advertisement

Baca juga: Judi Online Terbesar di Jateng Digerebek! Ini Lokasinya

Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan RCT telah menjalankan bisnis prostitus online itu sejak April 2022 lalu. Sejak itu, pelaku pun mengaku telah mengantongi keuntungan mencapai Rp7 juta.

Selain meringkus pemuda berusia 21 tahun yang menjadi muncikari prostitus online, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain telepon seluler yang digunakan transaksi dan alat kontrasepsi.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, tersangka pun dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif