SOLOPOS.COM - Aparat Polres Salatiga saat melakukan interogasi kepada terrsangka muncikari prostitusi online (membelakangi kamera), Kamis (30/3/2023). (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Aparat Polres Salatiga membongkar kasus prostitusi daring atau online via aplikasi perpesanan, Michat, yang beroperasi saat bulan suci Ramadan atau bulan puasa. Dalam operasi tersebut satu orang yang bertindak sebagai muncikari prostitusi online diamankan.

Muncikari yang diamankan dalam Operasi Bina Kusuma Candi (OBKC) 2023 itu berinisial RS, 27, warga Sukasena, Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Ia ditangkap di sebuah hotel di wilayah Salatiga, Kamis (30/3/2023) malam.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengaku terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat terkait adanya praktik prostitusi online atau open BO melalui sebuah akun Michat.

“Akun Michat itu rupanya milik wanita yang akan diperjualbelikan untuk open BO [prostitusi online]. Akun itu milik RS,” ujar Arifin kepada Solopos.com, Jumat (31/3/2023).

Setelah melakukan penyelidikan melalui patroli siber diketahui akun tersebut standby di TKP. Saat di TKP diketahui ada dua orang mencurigakan yang diduga sebagai muncikari menunggu wanitanya di balkon lantai dua.

“Kemudian wanita diduga pemilik akun Michat menemuinya. kemudian si wanita satunya menuju kamar menjumpai tamu di salah satu kamar hotel tersebut,” terangnya.

Selanjutnya Satreskrim Polres Salatiga melakukan introgasi dan mengetahui bahwa muncikari tersebut memaksa wanita open BO melayani pelanggan dengan tarif Rp250.000.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Sarteskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriyani, membenarkan adanya penangkapan muncikari prostitusi online di sebuah hotel di Salatiga.

“Terdapat barang bukti diantaranya tiga handphone, satu kondom serta uang tunai Rp250.000,” kata Henri.

Atas perbuatannya itu, RS pun dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya