SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Iustrasi korupsi

Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Proyek diduga bermasalah di Jawa tengah terus disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pihak Kejati menetapkan sejumlah tersangka di sejumlah proyek

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan belasan tersangka dalam sejumlah proyek yang diduga bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang.

“Ada 12 surat perintah penyidikan yang dikeluarkan untuk penanganan kasus di 12 proyek di Kabupaten Rembang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang seperti dikutip Antara, Rabu (25/3/2015).

Pada satu surat perintah penyidikan tersebut, lanjut dia, terdiri dari beberapa tersangka.

Para tersangka yang ditetapkan tersebut terdiri atas pelaksana proyek serta pejabat pembuat komitmen di Pemerintah Kabupaten Rembang.

Beberapa peyimpangan yang terjadi pada proyek-proyek bermasalah tersebut antara lain bangunan yang tidak sesuai spesifikasi perencanaan, pekerjaan tidak diselesaikan, dan sebagainya.

Ia menuturkan sebenarnya cukup banyak proyek yang diduga dikorupsi dalam pelaksanaannya di Kabupaten Rembang.

Namun, menurut Hartadi, tidak seluruh diambil Kejaksaan Tinggi untuk ditangani.

“Ada juga yang penanganannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya