SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Proyek Jateng Park masih terkendala kerja sama pemanfaatan lahan. Skema kerja sama belum disepakati antara Perhutani, Pemprov Jateng dan investor 

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Proses pembangunan fisik Taman Safari Jawa Tengah atau Jateng Park di kawasan Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, terkendala bentuk kerja sama pemanfaatan lahan antara pemerintah provinsi, Perum Perhutani, dan investor.

“Skema kerja sama pemanfaatan lahan belum ada kesepakatan, investor agak keberatan kalau kerja sama operasional karena ingin kawasan itu ‘clear’ sehingga bisa dimanfaatkan sepenuhnya, sedangkan tukar menukar dan pinjam pakai tidak memungkinkan,” kata Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono seperti dikutip Antara, Jumat (23/1/2015).

Menurut dia, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2014 harus direvisi agar pembangunan fisik “Jateng Park” dapat segera dilakukan.

“Permenhut No.31/2014 diubah di bagian pemanfaatan kawasan dimasukkan pada aspek konservasi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada beberapa calon investor yang berminat mendanai pembangunan “Jateng Park” antara lain, dari Tiongkok, Korea, dan grup Panin Bank.

“Pendanaan sepenuhnya dari investor, Pemprov Jateng dan Pemkab Semarang hanya membantu terkait dengan amdal,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Puryono membantah tudingan kalangan legislatif yang merasa tidak dilibatkan dalam rencana pembangunan “Jateng Park”.

“Selama ini kami selalu berkomunikasi dengan legislatif, terutama dari Komisi B dan yang ngomong seperti itu tidak belajar dengan sejarah,” ujarnya.

Tahapan yang akan dilakukan Pemprov Jateng dalam waktu dekat terkait dengan rencana pembangunan “Jateng Park” adalah melakukan kesepakatan antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar, dan Bupati Semarang Mundjirin.

Kesepakatan tersebut akan dilanjutkan dengan rapat dan penandatanganan antarpihak terkait di Jakarta pada Jumat (30/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya