SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Proyek Jateng Park baru bisa direalisasikan pada 2016. Proyek ini rencananya akan mulai dibangung pada pertengahan 2015 namun karen aterkendala status pengelolaan lahan, proyek terpaksa diundur

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Realisasi pembangunan fisik Taman Safari Jawa Tengah atau Jateng Park di kawasan Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, dipastikan baru bisa dilaksanakan pada 2016.

“Pembangunan Jateng Park paling lambat dimulai pada awal 2016, sedangkan rencana sebelumnya pada pertengahan tahun ini,” kata Sekretaris Daerah Sri Puryono seperti dikutip Antara, Minggu (1/2/105).

Menurut dia, mundurnya realisasi pembangunan Jateng Park itu karena ada beberapa kesepakatan baru dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Kehutanan, Perum Perhutani, Pemprov Jateng, dan Pemerintah Kabupaten Semarang di Jakarta pada Jumat (30/1/2015).

Kesepakatan baru itu antara lain, mengenai perubahan tentang Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Konservasi.

“Permenhut itu diubah di bagian pemanfaatan kawasan dimasukkan pada aspek konservasi dan mudah-mudahan sudah diubah pada bulan ini,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan itu, kata dia, maka dimungkinkan pembangunan Jateng Park dilakukan di Penggaron, Kabupaten Semarang.

Ia menjelaskan bahwa keempat pihak yang telah menandatangani nota kesepahaman selanjutnya akan membahas skema kerja sama terkait dengan pembangunan Jateng Park pascapenyelesaian analisis mengenai dampak lingkungan serta “master plan”.

“Amdal Jateng Park akan selesai dalam tiga hingga empat bulan sehingga amdal dan ‘master plan’ rampung pada pertengahan Juni 2015,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada beberapa calon investor yang berminat mendanai pembangunan “Jateng Park” antara lain, dari Tiongkok, Korea, dan grup Panin Bank.

“Pendanaan sepenuhnya dari investor, Pemprov Jateng dan Pemkab Semarang hanya membantu terkait dengan amdal,” ujarnya.

Sementara itu, Dirut Perum Perhutani Mustoha Iskandar menambahkan bahwa ada tiga skema mengenai status lahan yang harus disepakati dan dikaji lebih lanjut terkait dengan pembangunan Jateng Park.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya