Jateng
Selasa, 28 April 2015 - 09:50 WIB

PROYEK PABRIK SEMEN : Walhi dan Warga Rembang Daftarkan Upaya Hukum Banding

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Majelis hakim PTUN Semarang menolak gugatan Walhi, Kamis (16/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo).

Majelis hakim PTUN Semarang menolak gugatan Walhi, Kamis (16/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo).

Proyek pabrik semen di Rembang terus mendapat penolakan dari warga. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan warga Rembang mendaftarakan upaya hukum banding atas putusan PTUN Semarang yang menolak gugatan izin lingkungan 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Wahana Lingkungan Hidup dan sejumlah warga Rembang mendaftarkan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang menolak gugatan izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di kabupaten tersebut.

“Memori banding kami serahkan lebih cepat dari batas waktu yang diberikan pengadilan,” kata kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan warga Rembang yang mengajukan gugatan, Muhnur Satyahaprabu di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (27/4/2015).

Advertisement

Menurut dia, penggugat izin lingkungan ini ingin menyampaikan keseriusan atas perjuangannya dengan memberikan berkas banding lebih cepat.

Dalam sidang bading nantinya, ia meminta fakta hukum dalam pokok perkara yang didugat diperiksa.

“Putusan PTUN kemarin perlu diperdebatkan, karena hanya mempertimbangkan eksepsi saja,” kata Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi tersebut.

Advertisement

Ia menilai majelis hakim PTUN Semarang hanya mencari posisi aman sehingga diputuskan perkara yang diajukan telah melebihi batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Sebelumnya, PTUN Semarang menolak gugatan Walhi dan sejumlah warga Rembang atas izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di wilayah tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif