SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Proyek pembangunan waduk Logung terus dikebut pemkab Kudus. Untuk mencapai target penyelesaian, Pemkab Kudus mengajukan permohonan konsinyasi pembebasan lahan ke Pengadilan Negeri setempat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

Kanalsemarang.com, KUDUS—Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan permohonan konsinyasi untuk membebaskan lahan pembangunan Waduk Logung ke pengadilan setempat.

“Saat ini dalam proses pembuatan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan PN Kudus terkait rencana konsinyasi tersebut,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin di Kudus, Senin.

Apabila MoU antara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kudus dengan PN Kudus tersebut bisa selesai hari ini (29/12/2014), kata dia, Pemkab Kudus segera menyerahkan uang untuk proses pembayaran kepada pemilik lahan sebesar Rp5 miliar.

Ia mengakui masih ada beberapa lahan yang belum dibebaskan karena pemiliknya belum sepekat dengan tawaran harga pemerintah dengan berbagai alasan.

Adapun harga beli yang ditawarkan oleh Pemkab Kudus sebesar Rp28.000 per meter persegi untuk tanah miring dan Rp31.000/meter persegi untuk tanah datar.

Meski demikian, kata dia, pemkab sudah berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang lahannya terkena pembangunan waduk.

Berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus ketika ada surat permohonan dari Pemkab Kudus akan dilakukan pemeriksaan guna memastikan persyaratannya sudah dipenuhi atau belum.

Dalam menempuh jalur konsinyasi, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Pemkab Kudus salah satunya soal persentase lahan yang sudah dibayarkan oleh pemkab dan beberapa persyaratan lainnya.

Nantinya Pengadilan Negeri Kudus juga akan melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan data yang diterima dari Pemkab Kudus sudah sesuai atau belum.

Di antaranya terkait dengan persentase lahan yang dibayarkan sudah mencapai 75 persen atau belum.

Selain itu Pengadilan Negeri Kudus juga akan mensosialisasikan soal konsinyasi tersebut kepada warga yang belum menerima kesepakatan nilai ganti untung.

Meskipun Pemkab Kudus sudah menempuh jalur konsinyasi, warga tetap memiliki hak melakukan gugatan secara perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) terkait kebijakan pemkab tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya