SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Proyek PLTU Batang digugat oleh warga yang terdampak.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan Karomat, warga terdampak proyek pembangunan PLTU yang berlokasi di Kabupaten Batang terhadap Gubernur Ganjar Pranowo.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Hakim Ketua Ery Elfi Ritonga dalam sidang di PTUN Semarang, Senin (5/10/2015), menolak seluruh gugatan penggugat atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/35/2015 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sisa Lahan Proyek PLTU di Kabupaten Batang.

Menurut hakim, surat keputusan gubernur tersebut diterbitkan setelah sebelumnya melalui beberapa tahapan berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Tergugat telah memberitahukan, melakukan sosialisasi dan konsultasi publik,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, tergugat telah mengumumkan pemberitahuan tersebut melalui laman dan menggelar sosialisasi di dua kecamatan.

Fakta-fakta tersebut, lanjut dia, didasarkan atas keterangan para saksi.

Justru menurut hakim, penggugat tidak memanfaatkan haknya karena tidak menghadiri undangan sosiaalisasi yang sudah disampaikan.

Berkaitan dengan pengambilan lahan yang menurut penggugat dilakukan secara sewenang-wenang, hakim juga menilai hal tersebut tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.

Tindakan tergugat, lanjut dia, telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sementara usai sidang, Karomat mengaku kecewa dengan putusan hakim.

Salah satu kekecewaan penggugat yakni pada pendapat hakim tentang tindakannya yang tidak mau menghadiri undangan sosialisasi pembangunan PLTU.

“Saya tidak memutusakan untuk tidak ikut sosialisasi, tetapi oleh hakim justru dinilai sebagai tindakan yang salah,” dalihnya.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jawa Tengah, oleh Karomat, salah satu warga terdampak proyek pembangunan PLTU yang berlokasi di Kabupaten Batang.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/35/2015 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sisa Lahan Proyek PLTU di Kabupaten Batang.

SK Gubernur tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya