SOLOPOS.COM - Ilustrasi tol (JIBI/Solopos TV)

Poyek tol Semarang-Solo yang sebagian sahamnya dijual menimbulkan pertanyaan dari pihak DPRD Jateng.

Kanalsemarang.com, PURWOREJO-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpendapat bahwa kebijakan penjualan saham jalan tol Semarang-Solo senilai Rp780 miliar kepada pihak ketiga akibat terus terdilusi itu tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Aturan awal yang disampaikan dewan [DPRD Jateng] adalah Undang-Undang Perbendaharaan Negara Tahun 2004 Pasal 46 dan di pasal 47 dijelaskan yang memerlukan izin kalangan dewan itu penjualan tanah serta barang sehingga tidak ada [aturan] yang terlanggar, ‘wong’ itu bukan tanah atau barang,” kata Ganjar di sela kunjungan kerja di Kabupaten Purworejo, Kamis (10/9/2015).

Menurut Ganjar, penjualan saham jalan tol Semarang-Solo itu juga tidak perlu meminta pertimbangan kalangan dewan karena pada UU Tentang Perseroan Terbatas Pasal 102 ayat 1 tertulis bahwa direksi wajib meminta persetujuan rapat umum pemegang saham untuk mengalihkan kekayaan perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan.

Ganjar mengaku siap menjelaskan langsung dan tidak keberatan jika kalangan DPRD Jateng menggunakan hak interpelasinya terkait dengan penjualan saham jalan tol Semarang-Solo.

“Tidak apa-apa [dewan gunakan hak interpelasi], buat saya akan lebih baik saya jelaskan, cuma kalau mau syarat hak interpelasi apa terpenuhi? Wong regulasinya saja tidak ada yang terlanggar,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sebelumnya Ganjar sudah pernah menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tersebut karena saham jalan tol Semarang-Solo terus mengalami dilusi atau penurunan tiap tahun.

“Daripada saham Pemprov Jateng setiap tahun menurun ya lebih baik dijual, tapi kami mempunyai opsi untuk bisa membeli kembali saham tersebut,” katanya.

Menurut Ganjar, uang hasil penjualan saham sebesar Rp780 miliar dimasukan ke PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah sebagai holding untuk investasi di berbagai sektor seperti peternakan dan logistik yang dapat memberikan keuntungan.

Sejumlah kalangan anggota dewan berencana mengajukan hak bertanya atau interpelasi kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo karena penjualan saham jalan tol Semarang-Solo tidak melalui persetujuan dewan.

Terkait hal itu, anggota Komisi C DPRD Jateng telah memanggil Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah Krisdiani Syamsi untuk dimintai penjelasan.

Menurut Krisdiani, penjualan saham jalan tol Semarang-Solo sebesar Rp780.601.416.667 itu tidak harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Jateng.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah dan UU No.40/2004 tentang Perseroan Terbatas, maka tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD, namun kalau dianggap salah ya kami mohon maaf,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya