Jateng
Rabu, 28 Januari 2015 - 01:50 WIB

PROYEK WADUK LOGUNG : Baru Tiga Warga yang Cairkan Uang Pembebasan Lahan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Proyek waduk logung Kudus terus berjalan. Namun hingga kini baru tiga warga yang sudah mencairkan uang pembebasan lahan proyek 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS– Pencairan dana pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Logung di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melalui Pengadilan Negeri setempat hingga kini masih minim karena dari enam pemilik lahan, baru tiga orang yang mencairkan uangnya.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS– Pencairan dana pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Logung di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melalui Pengadilan Negeri setempat hingga kini masih minim karena dari enam pemilik lahan, baru tiga orang yang mencairkan uangnya.

“Sementara tiga pemilik lahan lainnya hingga kini belum melengkapi berkas untuk persyaratan pencairan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Ahmad Syafiq seperti dikutip Antara, Selasa (27/1/2015).

Ia mengatakan, ketiga pemilik lahan yang mencairkan uang pembebasan lahan yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Kudus itu, yakni Roro Kempot menerima uang pembayaran Rp115.851.000 dan Munzaroah dengan nilai sebesar Rp2.688.000 serta Rahmat sebesar Rp30,5 juta.

Advertisement

Demikian halnya, kata dia, tanah bondo desa yang terkena pembebasan, yakni di Desa Kandangmas hingga kini uangnya juga belum dicairkan.

Adapun warga yang mengajukan gugatan perdata ke PN Kudus, sebanyak 46 warga yang berasal dari Desa Kandangmas sebanyak 43 orang dan sisanya dari Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo).

Saat ini, kata dia, masih dalam tahap penunjukan majelis, kemudian dilakukan penentuan hari sidang.

Advertisement

Gugatan, lanjut dia, dilayangkan kepada Pemkab Kudus cq Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kudus.

“Nantinya, kedua belah pihak akan dimediasi. Jika tidak selesai akan dilakukan pemeriksaan, kemudian sidang gugatan hingga tahap putusan,” ujarnya.

Materi gugatan warga pemilik lahan, yakni tuntutan ganti lahan dan ukuran lahan harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Advertisement

Warga yang mengajukan gugatan perdata tersebut, kata dia, memanfaatkan jasa pengacara dari Pos Bantuan Hukum yang disediakan PN Kudus.

“Jasa pengacara dari Posbakum tersebut memang gratis, sedangkan sidang gugatannya tidak memanfaatkan gugatan secara cuma-cuma (prodeo),” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif