Jateng
Sabtu, 24 Januari 2015 - 05:50 WIB

PROYEK WADUK LOGUNG KUDUS : Warga Korban Pembebasan Lahan Ajukan Gugatan Perdata

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Proyek Waduk Logung Kudus terus dipercepat oleh Pemkab Kudus. Meski demikian, sejumlah warga yang menjadi korban pembebasan lahan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kudus 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS- Warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang lahannya terkena pembebasan untuk pembangunan Waduk Logung mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat, Jumat.

Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Korban Embung Logung (Forkoma Kembung) Hardjono yang mendampingi warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kudus, mengungkapkan gugatan perdata terkait pembebasan Waduk Logung memang didaftarkan di PN Kudus, Jumat (23/1/2015).

Advertisement

Dalam pendaftaran tersebut, kata dia, diperoleh Registrasi Pendaftaran Nomor 05/PN.G/2015/PN Kudus.

Materi gugatannya itu, kata dia, terkait tuntutan ganti lahan yang diinginkan warga yang lahannya terkena pembangunan waduk serta tuntutan ganti untung tanaman tegaan.

Selain itu, lanjut dia, ada pula tanah warga yang hasil ukurnya justru tertukar dengan ukuran luas lahan yang ada bangunan rumahnya, sedangkan lahan sawahnya justru tidak tercatat.

Advertisement

“Lahan sawah memiliki luasan mencapai 2.490 meter persegi justru tidak tercatat dalam pembebasan untuk Waduk Logung. Anehnya yang tercatat justru luasan lahan yang ada rumahnya seluas 550 meter persegi,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Dalam pengajuan gugatannya itu, kata dia, 27 warga yang melayangkan gugatan memanfaatkan gugatan secara cuma-cuma (prodeo).

“Warga didampingi kuasa hukum dari pos bantuan hukum yang nantinya tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali dalam mengajukan proses hukum tersebut,” ujarnya.

Terkait aktivitas pekerjaan di lokasi pembangunan waduk di antara perbatasan Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) dan Desa Kandangmas (Kecamatan Dawe), kata dia, seharusnya dihentikan sementara menyusul adanya gugatan warga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif