SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja proyek (JIBI/Dok)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, KUDUS—Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum menerima surat permohonan konsinyasi dalam membebaskan lahan untuk pembangunan Waduk Logung dari Pemerintah Kabupaten Kudus.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Jika benar Pemkab Kudus hendak menempuh jalur konsinyasi tentunya harus menunggu surat permohonannya ke Pengadilan Negeri,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Ahmad Syafiq di Kudus seperti dikutip Antara, Jumat (19/12/2014).

Nantinya, kata dia, ketika ada surat permohonan juga akan diperiksa guna memastikan persyaratanyna sudah dipenuhi atau belum.

Dalam menempuh jalur konsinyasi, kata dia, memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya soal persentase lahan yang sudah dibayarkan oleh pemkab dan beberapa persyaratan lainnya.

Nantinya, kata dia, Pengadilan Negeri Kudus juga akan melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan data yang diterima dari Pemkab Kudus sudah sesuai atau belum.

Di antaranya, kata dia, terkait dengan persentase lahan yang dibayarkan sudah mencapai 75 persen atau belum.

Selain itu Pengadilan Negeri Kudus juga akan mensosialisasikan soal konsinyasi tersebut kepada warga yang belum menerima kesepakatan nilai ganti untung.

Meski demikian, lanjut dia, warga juga bisa melakukan gugatan secara perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) terkait kebijakan pemkab tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin mengungkapkan, Pemkab Kudus memang belum menyampaikan rencana konsinyasi kepada PN Kudus karena masih dalam proses.

“Nantinya dalam bentuk nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU),” ujarnya.

Saat diputuskan menempuh jalur konsinyasi, kata dia, memang ada 11 warga yang menyatakan kesediaannya menerima pembayaran ganti untung sesuai tawaran sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya