Jateng
Senin, 5 Januari 2015 - 08:50 WIB

PROYEK WADUK LOGUNG : PN Kudus Jadwalkan Sidang Konsinyasi Pembebasan Lahan Jumat Depan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Proyek waduk Logung di Kudus bakal segera diteruskan. Pengadilan Negeri setempat menjadwalkan sidang konsinyasi untuk pembebasan lahan pada Jumat (9/1/2015).

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadwalkan sidang permohonan konsinyasi pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Logung mulai pekan depan, kata juru bicara Pengadilan Negeri setempat Ahmad Syafiq.

“Jadwal sidangnya, yakni Jumat (9/1/2015) dan Senin (12/1/2015),” ujarnya seperti dikutip Antara, Jumat (2/1/2015).

Advertisement

“Jadwal sidangnya, yakni Jumat (9/1/2015) dan Senin (12/1/2015),” ujarnya seperti dikutip Antara, Jumat (2/1/2015).

Ia mengatakan sidang tersebut untuk memastikan apakah penawaran yang diberikan tim sudah sesuai prosedur atau belum.

“Apabila dalam persidangan diketahui penawaran yang dilakukan tim sudah sesuai prosedur, sedangkan warga tetap tidak mau mencairkan ganti rugi barulah sistem konsinyasi dilaksanakan,” ujarnya.

Advertisement

Tim tersebut, kata dia, dijadwalkan mulai bekerja pada Senin (5/1) untuk turun ke lapangan memberikan penawaran kepada 68 pemilik lahan sesuai dengan jumlah berkas yang diserahkan Pemkab.

Personel yang tergabung di dalam tim tersebut, kata dia, meliputi juru sita dan dua orang saksi.

“Jika tawaran tersebut diterima, maka warga bisa mencairkan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri dengan membawa sejumlah persyaratannya,” ujarnya.

Advertisement

Sebaliknya, kata dia, jika menolak, maka tim akan mencatat keberatan warga tersebut dan nantinya ada sidang untuk mengecek apakah penawaran yang telah diberikan tim sudah sesuai prosedur.

Terkait dengan uang konsinyasi sebesar Rp4,05 miliar, kata dia, hingga Jumat (2/1) uang tersebut belum diterima.

“Uang sebanyak itu merupakan uang yang dititipkan belum termasuk biaya perkara,” ujarnya.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Eko Djumartono mengungkapkan, DPPKD sudah menandatangani surat perintah pencairan dana (SP2D) pada Selasa (30/12) setelah permohonan konsinyasi atau uang ganti untung akan dititipkan ke Pengadilan Negeri Kudus dilakukan pada hari yang sama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif