Jateng
Selasa, 30 Desember 2014 - 20:50 WIB

PROYEK WADUK LOGUNG : PN Kudus Terima Permohonan Konsinyasi Pemkab

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Ilustrasi (google/jurnaline)

Proyek Waduk Logung bakal segera dilanjutkan. Pengadilan Negeri Kudus menerima permohonan konsinyasi dari pemkab setempat terkait dengan proses pembebasan lahan 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS—Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2014), menerima pendaftaran permohonan konsinyasi dalam membebaskan lahan untuk pembangunan Waduk Logung dari pemerintah kabupaten setempat.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS—Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2014), menerima pendaftaran permohonan konsinyasi dalam membebaskan lahan untuk pembangunan Waduk Logung dari pemerintah kabupaten setempat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Ahmad Syafiq di Kudus, Selasa, membenarkan bahwa PN Kudus menerima pendaftaran permohonan konsinyasi untuk pembebasan lahan yang akan dibangun Waduk Logung dari Pemkab Kudus.

Setelah menerima pendaftaran tersebut, kata dia, PN Kudus akan menindaklanjutinya dengan menjadwalkan sidangnya.

Advertisement

Nantinya, kata dia, PN Kudus juga akan memberikan surat pemberitahuan kepada warga yang hingga kini belum bersedia melepaskan lahannya untuk pembangunan waduk tersebut.

Lewat surat tersebut, kata dia, PN menawarkan ulang sekaligus menginformasikan jalur konsinyasi yang ditempuh oleh Pemkab Kudus serta hak-hak warga.

“Semua pemilik lahan yang belum sepakat dengan tawaran ganti untung dari pemerintah akan menerima surat tersebut,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Advertisement

Apabila warga yang merupakan pemilik lahan tetap menolak tawaran pemerintah atas nilai ganti untung lahannya, kata dia, PN Kudus akan menyidangkannya dengan memanggil warga pemilik lahan tersebut.

Selanjutnya, kata dia, uang untuk pembebasan lahan tersebut dititipkan kepada PN Kudus, sedangkan masyarakat bisa mengambilnya setiap saat tanpa ada batas waktunya.

Meskipun Pemkab Kudus menempuh jalur konsinyasi, kata dia, masyarakat bisa mengajukan gugatan perdata ke PN setempat jika memang nilai ganti untung yang ditawarkan terlalu rendah.

Advertisement

Terkait dengan pendaftaran konsinyasi atau uang ganti untung akan dititipkan ke PN Kudus, Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo ditemui di Pengadilan Negeri Kudus membenarkan bahwa pada hari ini (30/12) Pemkab Kudus mendaftarkannya ke PN setempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif