SOLOPOS.COM - Forkoma Kembung demo di PN Kudus, Jumat (9/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Komunitas Masyarakat Korban Embung Logung (Forkoma Kembung) melakukan aksi keprihatinan saat digelar sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2015). Demo warga Kudus itu dipicu adanya kemungkinan penyimpangan dalam pembangunan Waduk Logung. (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Forkoma Kembung demo di PN Kudus, Jumat (9/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Proyek Waduk Logung kembali menemui hambatan. Dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kudus, belum tercapai kesepakatan antara warga sebagai pihak penggugat dengan Pemda Kudus sebagai pihak tergugat 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

Kanalsemarang.com, KUDUS—Proses mediasi antara warga yang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, soal pembebasan lahan untuk Waduk Logung dengan pemda setempat sebagai tergugat belum mencapai kesepakatan, Selasa (10/3/2015).

Pihak penggugat diwakili Hardjono didampingi tim penasihat hukum, sedangkan pihak tergugat diwakili Kabag Hukum Setda Kudus Suhastuti dan perwakilan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Edi Suprapto, serta dari Badan Pertanahan Nasional yang diwakili Muhamad Mastur.

Proses mediasi yang ketiga kali di Pengadilan Negeri Kudus tersebut, berlangsung singkat.

Kabag Hukum Setda Kudus Suhastuti ditemui usai proses mediasi dengan mediator dari hakim PN Kudus menjelaskan mediasi yang ketiga gagal mencapai kesepakatan sehingga langsung ditempuh jalur persidangan gugatan perdata.

“Keputusan dari Pemkab Kudus hari ini (10/3) tidak bisa mengabulkan permintaan dari pihak penggugat yang menuntut ganti rugi tanah. Kami tetap pada tawaran sebelumnya berupa ganti uang,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Nilai pembayaran sesuai tawaran sebelumnya, yakni tanah miring Rp28.000 per meter dan tanah datar Rp31.000 per meter.

Terkait dengan pemenuhan tuntutan ganti rugi tanah, kata dia, Pemkab Kudus merasa kesulitan sehingga tetap memilih ganti rugi berupa uang.

Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Korban Embung Logung (Forkoma Kembung) Hardjono mengatakan hasil mediasi kali ini mengecewakan karena tidak tercapai kesepakatan.

Dengan gagalnya proses mediasi yang ketiga itu, kata dia, selanjutnya akan diteruskan ke sidang gugatan yang masih menunggu penjadwalan dari PN Kudus.

“Gugatan warga masih sama, meminta ganti rugi berupa tanah karena sebagai mata pencaharian warga sehari-hari,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, banyak warga yang kehilangan pekerjaan, ditambah lagi akses jalan menuju ladang persawahan susah karena sudah ada pengerjaan proyek Logung yang tanahnya juga sudah dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya