Jateng
Rabu, 11 Maret 2015 - 00:50 WIB

PROYEK WADUK LOGUNG : Sidang Gugatan Belum Capai Kesepakatan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Forkoma Kembung demo di PN Kudus, Jumat (9/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Forkoma Kembung demo di PN Kudus, Jumat (9/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Proyek Waduk Logung kembali menemui hambatan. Dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kudus, belum tercapai kesepakatan antara warga sebagai pihak penggugat dengan Pemda Kudus sebagai pihak tergugat 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS—Proses mediasi antara warga yang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, soal pembebasan lahan untuk Waduk Logung dengan pemda setempat sebagai tergugat belum mencapai kesepakatan, Selasa (10/3/2015).

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS—Proses mediasi antara warga yang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, soal pembebasan lahan untuk Waduk Logung dengan pemda setempat sebagai tergugat belum mencapai kesepakatan, Selasa (10/3/2015).

Pihak penggugat diwakili Hardjono didampingi tim penasihat hukum, sedangkan pihak tergugat diwakili Kabag Hukum Setda Kudus Suhastuti dan perwakilan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Edi Suprapto, serta dari Badan Pertanahan Nasional yang diwakili Muhamad Mastur.

Proses mediasi yang ketiga kali di Pengadilan Negeri Kudus tersebut, berlangsung singkat.

Advertisement

“Keputusan dari Pemkab Kudus hari ini (10/3) tidak bisa mengabulkan permintaan dari pihak penggugat yang menuntut ganti rugi tanah. Kami tetap pada tawaran sebelumnya berupa ganti uang,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Nilai pembayaran sesuai tawaran sebelumnya, yakni tanah miring Rp28.000 per meter dan tanah datar Rp31.000 per meter.

Terkait dengan pemenuhan tuntutan ganti rugi tanah, kata dia, Pemkab Kudus merasa kesulitan sehingga tetap memilih ganti rugi berupa uang.

Advertisement

Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Korban Embung Logung (Forkoma Kembung) Hardjono mengatakan hasil mediasi kali ini mengecewakan karena tidak tercapai kesepakatan.

Dengan gagalnya proses mediasi yang ketiga itu, kata dia, selanjutnya akan diteruskan ke sidang gugatan yang masih menunggu penjadwalan dari PN Kudus.

“Gugatan warga masih sama, meminta ganti rugi berupa tanah karena sebagai mata pencaharian warga sehari-hari,” ujarnya.

Advertisement

Saat ini, kata dia, banyak warga yang kehilangan pekerjaan, ditambah lagi akses jalan menuju ladang persawahan susah karena sudah ada pengerjaan proyek Logung yang tanahnya juga sudah dibebaskan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif