Jateng
Selasa, 13 Januari 2015 - 06:50 WIB

PROYEK WADUK LOGUNG : Sidang Konsinyasi, Hanya 6 Warga yang Terima Pembebasan Lahan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Proyek Waduk Logung Kudus terus berjalan. Dari sidang konsinyasiyang digelar Pengadilan Negeri Kudus, baru enam warga yang menerima pembebasan lahan 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, yang berlangsung selama dua kali tercatat hanya enam warga pemilik lahan yang bersedia dibebaskan untuk pembangunan Waduk Logung, sedangkan warga lainnya menolak pembebasan.

Seperti sidang sebelumnya, sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus, Senin (12/1/2015), warga yang menolak pembebasan hadir di PN Kudus untuk menggelar aksi keprihatinan dengan menggelar sejumlah poster bernada penolakan pembebasan karena alasan pengukuran yang tidak tepat dan tuntutan ganti lahan yang belum dipenuhi.

Advertisement

Warga juga membawa sejumlah peralatan memasak, seperti wajan, ompreng dan serok.

Enam warga yang menerima pembebasan lahan tersebut, tiga di antaranya menyatakan menerima ketika tim PN Kudus mendatangi rumah mereka untuk memberitahukan soal konsinyasi dan menawarkan kembali kepada pemilik lahan menyusul jalur konsinyasi yang ditempuh Pemkab Kudus dalam pembebasan lahan untuk Waduk Logung pada Senin (5/1/2015).

Sementara tiga warga pemilik lahan menyatakan menerima pembebasan lahan seperti yang ditawarkan pemerintah pada sidang pertama, Jumat (9/1/2015) tercatat ada dua orang, kemudian sidang kedua yang berlangsung hari ini (12/1) ada satu orang.

Advertisement

Juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Ahmad Syafiq di Kudus, Senin, membenarkan, total warga yang menerima pembebasan lahan dari total 68 berkas yang diterima dari Pemkab ada enam orang.

“Tiga orang saat tim PN Kudus mendatangi warga, sedangkan dua orang saat sidang konsinyasi perdana dan satu orang saat sidang kedua yang berlangsung hari ini (12/1),” ujarnya seperti dikutip Antara.

Pemilik lahan dari Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus yang menerima pembebasan tersebut, kata dia, langsung menerima pembayaran karena kelengkapan persyaratan sudah terpenuhi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif