Jateng
Senin, 5 Januari 2015 - 19:50 WIB

PROYEK WADUK LOGUNG : Warga Dawe Kudus Tolak Penawaran Pembebasan Lahan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Proyek waduk Logung kembali menuai penolakan. Warga Dawe, Kudus menolak tawaran pembebasan lahan untuk proyek yang disampaikan tim dari Pengadilan Negeri Kudus 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Mayoritas pemilik lahan di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menolak penawaran pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Logung yang disampaikan tim dari Pengadilan Negeri Kudus menyusul jalur konsinyasi yang ditempuh pemda setempat.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS – Mayoritas pemilik lahan di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menolak penawaran pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Logung yang disampaikan tim dari Pengadilan Negeri Kudus menyusul jalur konsinyasi yang ditempuh pemda setempat.

Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Ahmad Syafiq di Kudus, Senin, tim PN Kudus yang diterjunkan untuk melakukan pemberitahuan, penawaran dan konsinyasi kepada pemilik lahan yang terkena rencana pembangunan Waduk Logung ada enam tim.

Adapun jumlah pemilik lahan yang didatangi, kata dia, sebanyak 34 berkas atau pemilik lahan yang ada di Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kudus.

Advertisement

“Nantinya, ketiga orang tersebut bisa mengambil uang ganti untungnya di PN Kudus kapan saja tanpa harus mengikuti sidang,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (5/1/2015).

Pengambilan uangnya, kata dia, harus dilengkapi dengan fotokopi KTP dan persyaratan lainnya.

Terkait dengan uang konsinyasi sebesar Rp4,05 miliar, kata dia, sudah masuk ke rekening PN Kudus pada Jumat (2/1) siang.

Advertisement

Warga yang menolak tawaran pembebasan menyusul permohonan konsinyasi atau uang ganti untung yang dititipkan di Pengadilan Negeri Kudus dari Pemkab Kudus, maka mereka diwajibkan mengikuti sidang di PN Kudus yang dijadwalkan pada Jumat (9/1) dan Senin (12/1).

Salah seorang pemilin lahan, Jamin warga Desa Kandangmas mengakui, keinginannya sejak tahun meminta ganti lahan agar bisa menghidupi anggota keluarganya karena selama ini menggantungkan dari hasil bercocok tanam.

Apalagi, kata dia, keinginannya itu juga ada aturannya dari pemerintah.

Advertisement

Alasan lainnya, kata dia, lahan milik istrinya dengan luasannya sekitar 2.490 meter persegi, ternyata oleh perangkat desa setempat luasannya justru hanya 550 meter persegi.

“Saya sudah berulang kali melaporkan permasalahan tersebut ke perangkat desa untuk direvisi. Akan tetapi, hingga kini belum ada perubahan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif