Jateng
Sabtu, 9 Januari 2021 - 18:00 WIB

PSBB Jawa Bali: Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi 3 Kali Sehari

Imam Yuda Saputra  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memberikan keterangan kepada wartawan di Boyolali, Kamis (7/1/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng akan menggencarkan operasi yustisi sebagai penerapan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB Jawa Bali atau yang dikenal dengan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Operasi yustisi di Jateng akan digelar dalam frekuensi yang tinggi, yakni tiga kali sehari selama masa PPKM diterapkan, 11-25 Januari 2021.

Advertisement

“Jadi pagi bisa, siang bisa, sore bisa. Tergantung daripada kerja wilayahnya masing-masing, baik di tingkap Polda, Polres, bahkan Polsek,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Sabtu (9/1/2021).

PSBB Jawa-Bali: Wali Kota Solo Akhirnya Terbitkan SE, Ini Poin-Poinnya

Advertisement

PSBB Jawa-Bali: Wali Kota Solo Akhirnya Terbitkan SE, Ini Poin-Poinnya

Menurut Kapolda, operasi yustisi nanti akan diisi personel dari berbagai instansi meliputi TNI, Polri, dan Satpol PP.

“Jadi persiapan PPKM sama, operasi yustisi dan Operasi Amann Nusa. Untuk Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro jajaran kita sudah membuat renops [rencana operasi],” kata Kapolda Jateng.

Advertisement

Alhamdulillah… JLK Wonogiri Bisa Dilewati Lagi Setelah 3 Hari Evakuasi Longsor

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, telah menetapkan 23 kabupaten/kota yang akan memberlakukan PSBB atau PPKM mulai 11-25 Januari 2021 nanti.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, terkait PPKM, Jumat (8/1/2021).

Advertisement

Ke-23 yang diterapkan PPKM itu meliputi wilayah Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, dan lima kabupaten/kota.

Daftar 23 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM 11-25 Januari 2021 Sesuai SE Gubernur Jateng

Soloraya

Untuk wilayah Semarang Raya, PPKM diberlakukan di Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Sementara untuk wilayah Soloraya, PPKM diterapkan di Solo, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Advertisement

Sedangkan untuk Banyumas Raya, PSBB berlaku di Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

PSBB Karanganyar: Alun-Alun Ditutup, Hajatan Dilarang

Sementara lima kabupaten/kota yang juga diterapkan PSBB di Jateng adalah Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah itu wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11-25 Januari dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2021,” ujar Ganjar.

Advertisement
Kata Kunci : PSBB Psbb Jawa Bali Ppkm
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif