Jateng
Kamis, 28 Februari 2019 - 13:50 WIB

PT Jasa Marga Tombok Rp1,5 T Gara-Gara Garap Tol Semarang-Batang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — PT Jasa Marga mengaku masih menombok Rp1,5 triliun pascapembangunan jalan tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang yang diresmikan Presiden Joko Widodo Desember 2018 silam. Uang Jasa Marga yang dipakai untuk biaya pengadaan lahan belum diganti.

Direktur Utama PT Jasa Marga Semarang-Batang, Ari Irianto mengatakan pihaknya mengeluarkan uang Rp5,5 triliun sebagai biaya pembebasan lahan tambahan yang diperlukan untuk pembangunan jalan tol Trans Jawa. Uang itu diperoleh melalui pinjaman ke bank karena memang diminta ada percepatan untuk proyek pembangunan jalan bebas hambatan tersebut.

Advertisement

“Kami menalangi Rp5,5 triliun yang baru kembali Rp4 triliun. Rp1,5 triliun itu belum dikembalikan, nilai tambahnya kan bergulir terus. Satu harinya sekian ratus juta,” ungkapnya, Rabu (27/2/2019).

Di sisi lain, warga yang lahannya terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Batang terus meminta pihaknya untuk segera mengganti rugi lahan. Totalnya yang harus diganti mencapai Rp45 miliar.

Ari mengaku pihaknya tak bisa membayarkan itu. Alasannya, untuk pengadaan lahan tahun 2016 sampai 2018 lalu, ada perjanjian pengembalian dana talangan untuk proyek strategis nasioanal (PSN), antara Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Advertisement

Sayangnya, karena perjanjian itu hanya berlaku sampai tahun 2018, maka pada tahun berikutnya sudah tidak ada payung hukum lagi untuk BUJT kembali menalangi.  “Kemarin rapat terakhir diusulkan untuk pembayaran 2019 langsung dari PPK [pejabat pembuat komitmen] membuat SPP [surat perintah pembayaran] ke LMAN,” tambahnya.

Piutang ini, diakuinya berdampak pada situasi keuangan perusahan. Meski ada backup dana dari para pemegang saham, tetap saja menjadi tidak sehat dari sisi korporasi. Betapa tidak? KIni muncul share kewajiban buntut dari belum dikembalikannya talangan tanah. 

Ari menyebut penyebab SPP belum bisa dibuat. Macam permasalahan belum lengkapnya pemberkasan dari Badan Pertanahan Negara [BPN]. Sehingga berdampak pada penyelesaian di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lalu, ada juga masalah anggaran.

Advertisement

“Mudah-mudahan dari Kemenkeu, dari PPK bisa melengkapi dokumennya. Dan LMAN bisa segera mencairkan untuk pengembalian,” harapnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif