Jateng
Selasa, 10 Maret 2015 - 20:50 WIB

PT NYONYA MENEER TERANCAM PAILIT : Sidang Tagihan Pembayaran Utang Berakhir Buntu

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Ilustrasi (google/jurnaline)

PT Nyonya Meneer terancam pailit. Dalam sidang gugatan atas tagihan utang yang dilayangkan PT Nata Meridian Investara berakhir buntu 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Sidang gugatan atas tagihan pembayaran utang yang dilayangkan PT Nata Meridian Investara terhadap PT Nyonya Meneer di Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang berakhir buntu.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Sidang gugatan atas tagihan pembayaran utang yang dilayangkan PT Nata Meridian Investara terhadap PT Nyonya Meneer di Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang berakhir buntu.

Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan tata Niaga Kota Semarang, Selasa (10/3/2015), meminta waktu sehari untuk musyawarah majelis hakim guna menindaklanjuti hasil mediasi penundaan pembayaran kewajiban hutang oleh Nyonya Meneer.

Keputusan tersebut diambil Dwiarso setelah mendengarkan laporan Hakim Pengawas Siti Zamzanah dan Ketua Tim Pengurus Kreditur PT Nyonya Meneer Dedy A.Prasetyo.

Advertisement

Menurut dia, hutang yang ditagih distributor tunggal PT Nyonya Meneer tersebut mencapai Rp110 miliar.

Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan perhitungan PT Nyonya Meneer yang menyatakan total hutangnya hanya sekitar Rp17 miliar.

Dalam sidang tersebut, Ketua Tim Pengurus Kreditur PT Nyonya Meneer Dedy A.Prasetyo meminta majelis hakim memberi tambahan waktu sekitar 15 hari untuk mediasi lanjutan atas usulan penundaan pembayaran kewajiban hutang tersebut.

Advertisement

“Karena tidak ada titik temu mengenai jumlah hutang, kami meminta perpanjangan waktu 15 hari untuk pembiacaraan PKPU sementara ini.” katanya.

Hakim Ketua Dwiarso selanjutnya memutuskan sidang akan digelar pada Rabu (11/3) untuk memutuskan perkara hutang piutang tersebut.

Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran hutang dengan total Rp110 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif