Jateng
Selasa, 7 Maret 2023 - 21:30 WIB

PT Sinar Dunia Terancam Tutup, Ini Penyebabnya

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur PT Sinar Dunia Andana Ali (kanan) menunjukkan surat undangan RUPSLB yang dipermasalahkan oleh salah seorang pemegang saham di Semarang, Selasa (7/3/2023). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — PT Sinar Dunia, yang merupakan perusahaan buku tulis ternama di Indonesia terancam tutup. Hal ini menyusul munculnya sengketa hukum di antara pemegang saham produsen buku tulis yang terpusat di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Direktur PT Sinar Dunia, Andana Ali, menyebut sengketa hukum antarpemegang saham produsen buku tulis ini akan mengancam terhadap kelangsungan hidup perusahaan itu.

Advertisement

“Perusahaan ini dalam kondisi sehat, berkembang, dan memberikan lapangan pekerjaan,” kata Andana, Selasa (7/3/2023).

Sengketa hukum antarpemegang saham PT Sinar Dunia bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyusul gugatan salah seorang pemegang saham, Tony Damitrias, terhadap dua pemegang saham lainnya, Wong Chin Moi dan Lie Irwan Damitrias.

Dalam gugatannya selain meminta pembatalan pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada tanggal 17 November 2022, Tony Damitrias, juga menuntut pembagian kepemilikan aset PT Sinar Dunia.

Advertisement

Menurut dia, sengketa itu dikhawatirkan berdampak pada kelangsungan hidup usaha perusahaan.

Andana menyebutkan terdapat sekitar 400 karyawan yang menggantungkan hidup pada perusahaan itu. Ia berharap pihak yang bersengketa memikirkan nasib ratusan karyawan bersama keluarganya akibat permasalahan hukum ini.

Meski telah memasuki persidangan, menurut dia, perdamaian antarpemegang saham yang bersengketa itu masih mungkin.

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum Wong Chin Moi dan Lie Irwan Damitrias, Zainal Arifin, mengatakan bahwa upaya damai yang dilakukan PN Semarang dalam perkara ini tidak tercapai.

Padahal, kata dia, RUPSLB yang dipermasalahkan tersebut justru dimintakan oleh penggugat terhadap dua pemegang saham lainnya. “Penggugat meminta dilakukan RUPSLB karena menginginkan dilakukan pemisahan aset,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif