Jateng
Senin, 16 April 2018 - 01:50 WIB

PT Trans Marga Jateng Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Proyek Kalah Lelang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> PT Trans Marga Jateng (TMJ) menyatkan kesiapan menghadapi gugatan PT Reka Esti Utama, perusahaan jasa konstruksi di Kota Semarang yang kalah lelang dalam proyek di perusahaan pengelola jalan tol Semarang-Solo. Reka Esti mersa telah dicurangi karena pemenang tender dianggap kalah kompeten.</p><p>Susilowati, Kuasa hukum PT Trans Marga Jateng, Minggu (15/4/2018), mengatakan seluruh prosedur dalam pelaksanaan proyek pelebaran gerbang tol tersebut telah dilaksanakan. Menurut dia, proses lelang pekerjaan perluasan gerbang tol Banyumanik, Kota Semarang itu sudah diumumkan secara terbuka dan transparan.</p><p>"Termasuk tata cada pelaksanaan penawaran juga diatur dalam dokumen instruksi kepada penawar [IKP] yang sudah disepakati seluruh peserta lelang," ujarnya sebagaimana dikutip Kantor Berita <em>Antara</em> di Semarang.</p><p>Dalam dokumen itu, lanjut dia, juga mengatur tentang besaran jaminan yang harus dibayarkan jika akan melakukan sanggahan atas hasil lelang. Panitia pengadaan jasa pemborongan proyek tersebut, kata dia, juga sudah bekerja berdasarkan pedoman pelaksanaan evaluasi administrasi dan teknik yang sudah berlaku.</p><p>"Terkait gugatan PT Reka Esti Utama ini silakan nanti mereka buktikan di persidangan," tambahnya.</p><p>Sebelumnya, PT Reka Esti Utama, sebuah perusahaan penyedia jasa konstruksi di Semarang, Jawa Tengah, menggugat pengelola jalan tol Semarang-Solo, PT Trans Marga Jateng, karena kalah dalam lelang proyek di perusahaan itu. Kuasa hukum PT Reka Esti Utama, Niko Pamenang mengatakan, kliennya menggugat perusahaan swasta pengelola jalan tol itu karena merasa dicurangi dalam lelang proyek pelebaran gerbang tol Banyumanik.</p><p>"Pelaksanaan proyek itu sampai dua kali lelang, sebelum akhirnya ada pemenangnya," ucapnya.</p><p>Menurut dia, kecurangan yang diduga dilakukan oleh panitia pengadaan jasa pemborongan proyek tersebut. Ia menyebut perusahaan pemenang proyek tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diwajibkan oleh pengelola jalan tol.</p><p>"Perusahaan pemenang proyek ini diketahui tidak memenuhi persyaratan dokumen proposal teknik," katanya. Sementara perusahaan kliennya, menurut dia, yang memenuhi persyaratan lengkap justru kalah.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif