Jateng
Kamis, 6 September 2018 - 05:50 WIB

Pukat Dorong KPU Abaikan Bawaslu Terkait Koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan sejumlah calon legislator koruptor.</p><p>"Tidak perlu dilaksanakan, sudah kepalang basah," tegas Zainal seusai dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang dugaan suap bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad, di Kota Semarang, Jateng, Rabu (5/9/2018).</p><p>Menurut dia, KPU sudah kepalang basah dianggap melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak menjalankan putusan Bawaslu. "Kalau KPU melaksanakan putusan Bawaslu, sama saja dengan menjilat ludah sendiri soal PKPU No. 20/2018 itu," tambahnya.</p><p>Dalam persoalan ini, menurut dia, kunci penyelesaiannya ada di Mahkamah Agung. Ia menilai MA harus segera memutuskan sengketa tentang PKPU No. 20/2018 tersebut apakah bertentangan dengan undang-undang di atasnya.</p><p>Ia menjelaskan Bawaslu tidak bisa menganggap penafsirannya tentang PKPU No. 20/2018 tersebut sebagai yang paling benar. "Itu bukan kewenangannya. MA seharusnya bisa memutus cepat sehingga ada kepastian hukum," katanya.</p><p>Bawaslu telah meloloskan 12 caleg koruptor agar bisa didaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2019. Putusan Bawaslu tersebut bertentangan dengan PKPU No. 20/2018 yang menyatakan bakal caleg yang merupakan mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana, yakni bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, dinyatakan tidak memenuhi syarat.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong><em>KLIK</em></strong></a><em><strong> dan </strong></em><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong><em>LIKE</em></strong></a><em><strong> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif