Jateng
Minggu, 29 Juli 2018 - 07:50 WIB

Puluhan Kendaraan Dinas Pemprov Jateng Tak Lulus Uji Emisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Balai Pengujian dan Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng tak meluluskan puluhan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Uji emisi gas buang kendaraan dinas tersebut dilakukan di halaman Kantor Gubernur Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (27/7/2018).</p><p>Kepala Balai Pengujian dan Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng Evi Dharmiyanti mengatakan bahwa pengujian emisi atau uji ambang batas gas buang kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5/2006 tentang Ambang Batas Emisi. "Berdasarkan peraturan tersebut, kami melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kendaraan dinas di lingkungan Setda Jateng, baik kendaraan dinas milik pejabat struktural, eselon maupun kendaraan dari biro umum berupa bus dan kendaraan boks," katanya.</p><p>Ia menyebutkan, kendaraaan dinas yang dilakukan perawatan atau servis rutin berkala tidak akan bermasalah, artinya emisi gas buangnya bakal masuk kategori aman. Kendati demikian, imbuhnya, jika dinyatakan tidak lulus uji emisi, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada pejabat yang bersangkutan untuk segera dilakukan perawatan rutin. "Kami mengukur emisi gas buang ke kendaraan dinas yang memang ada biaya perawatannya, jadi kalau memang perawatannya baik dia akan lolos uji, tapi kalau tidak lolos uji harus ada perbaikan lebih rutin lagi," ujarnya.</p><p>Evi menjelaskan bahwa dengan pengecekan gas buang kendaraan dinas itu sebagai upaya pengendalian efek rumah kaca karena gas pembuangan kendaraan bermotor yang berupa CO itu juga salah satu penyebab perubahan iklim. "Saya berharap, ada perawatan rutin bagi kendaraan yang jam terbangnya tinggi. Kalau servisnya rutin walaupun umur kendaraan sudah lebih dari sepuluh tahun, maka bisa jadi lolos uji emisi," katanya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif