SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pungli terhadap pedagang pasar tradisional Kanjengan diharapkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bisa diusut tuntas.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wali Kota Hendrar Prihadi mendukung polisi mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang pasar tradisional Kanjengan di Kota Semarang.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Saya rasa memang harus begitu [ditangkap], ketika ada orang-orang yang mencoba mencari keuntungan di wilayah yang tidak sesuai ketentuan,” kata orang nomor satu di Kota Semarang itu seusai sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu (16/8/2017).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pedagang Pasar Kanjengan Semarang terkait proses eksekusi bangunan itu. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, Senin (14/8/2017), seorang terduga pelaku pungli berinisial SS yang diketahui sebagai Direktur PT Pagar Gunung Kencana, penguasa HGB kawasan pasar tradisional di Kota Semarang itu.

Para pedagang Pasar Kanjengan diminta membayar Rp1,15 miliar dengan janji diprioritaskan dalam pemilihan lokasi usaha baru. Dalam OTT Tim Saber Pungli itu diamankan barang bukti beripa uang tunai Rp50 juta, berikut cek senilai Rp1,1 miliar.

Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, menjelaskan tindakan pemerasan atau pungli semacam itu telah mengintimidasi rakyat dan mengurangi aspek keuntungan masyarakat dari hasil pembangunan sehingga memang harus ditindak tegas. “Jangan sampai ada pungli-pungli terhadap rakyat kecil. Apalagi, saya dengar itu membawa dokumen palsu yang disampaikan ke masyarakat seolah-olah diberi hak memungut,” katanya.

Dokumen yang menjanjikan penggantian lahan tanah bagi pedagang itu ditegaskannya palsu, sebab pihaknya hanya berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Semarang dalam proses pembongkaran Pasar Kanjengan. Sebab, kata dia, di lembar kedua dokumen itu menggunakan istilah “Dati II Kotamadya Semarang”, padahal sejak menjabat pada 2010 seingatnya sudah menggunakan penyebutan Pemerintah Kota Semarang.

“Jadi, bisa saya pastikan, dokumen yang dia bawa itu keliru. Dia mungkin memalsu tanda tangan saya. Kami akan menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen itu, dan bisa saja menuntut,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengapresiasi gerak cepat Tim Saber Pungli melakukan OTT dugaan kasus pungli itu, sebab seharusnya pihak PGK tidak boleh jual-beli tempat bagi pedagang. “Selama ini, Pemkot Semrang dikerjain terus menerus dengan berbagai cara. Ini bentuk kecurangan dan perlawanan terhadap pemerintah karena tanah itu milik Pemkot Semarang,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya