SOLOPOS.COM - Ilustrasi topi perlambang wibawa polisi (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Pungli SIM kembali diungkap tim Bidang Propam Polda Jateng yang menindak dua polisi pelakunya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes. Kedua polisi itu disangka melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di wilayah tersebut.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Budi Haryanto di Semarang, Kamis (29/12/2016), mengungkapkan kedua polisi yang ditindak karena disangka melakukan punli itu berpangkat brigadir kepala. “Penelusuran berdasarkan laporan masyarakat,” akunya.

Penangkapan dua polisi tersangka pelaku pungli tersebut dilakukan din unit layanan SIM keliling di Kecamatan Bandarharjo, Kabupaten Brebes, Jateng. Modus operandi yang dilakukan polisi berinisial H dan S tersebut adalah dengan menerima imbalan atas pembuatan SIM dari di tempat layanan itu. “Itu kan tidak boleh,” tegas Budi Haryanto.

Kedua polisi tersebut juga diketahui meminta biaya lebih mahal dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM. Dari keduanya, Tim Propam Polda Jateng merampas uang Rp2,2 juta sebagai barang bukti kasus.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua polisi itu, sambung Budi, mereka mengaku belum lama melakukan praktik pungli tersebut. “Pengakuannya baru saja, masih coba-coba,” katanya.

Kedua polisi tersebut, lanjut dia, dipastikan terancam sanksi disiplin. Namun, imbuhnya, tidak menutup kemungkinan keduanya terjerat pasal pelanggaran kode etik.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya