SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Pungli atau pungutan liar membuat seorang pejabat Bea Cukai Tanjung Emas diringkus aparat Bareskrim Polri.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang pejabat Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang berinisial JH. Bersama JH, diamankan beberapa barang bukti, termasuk sejumlah uang dari hasil penggeledahan rumahnya di Graha Bukit Wahid, Kota Semarang.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Penangkapan pejabat penerima pungutan liar atau pungli itu dikonfirmasi Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang. “Benar ada pegawai berinisial JH yang ditangkap,” kata juru bicara Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Yendra Robi di Semarang, Jumat (11/11/2016).

Menurut dia, oknum yang ditangkap itu menjabat sebagai Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen. Robi menutukan JH diketahui baru beberapa bulan bertugas di kantor Bea Cukai Tanjung Emas tersebut.

Ia menjelaskan JH memang bertugas memeriksa dokumen yang berkaitan dengan masuk dan pengiriman barang. Namun, Robi belum mengetahui terkait pengurusan dokumen yang mana JH ditangkap.

Ia menuturkan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan dan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang juga belum memperoleh informasi dari kepolisian tentang penangkapan itu. “Belum ada pemberitahuan dari kepolisian, perkembangan paki hanya mengikuti pemberitaan media,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya