SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pungli yang dikutip tiga pegawai Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang membuat mereka celaka.

Semarangpos.com, SEMARANG — Tiga pegawai Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang ditindak akibat terbukti melakukan pungutan liar dalam pengurusan izin lingkungan di instansi itu.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Laporannya sudah saya terima. Ada tiga teman BLH yang sudah kami mintai klarifikasi dan mereka mengakui menarik pungutan liar,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jumat (4/11/2016).

Laporan pungli di BLH Kota Semarang mengemuka saat Diskusi dan Ngopi Bareng Wali Kota, Peradi, dan Wartawan bertema “Pencegahan pungli yang berlangsung” di Balai Kota Semarang, Kamis (27/10.

Ketika itu, tampil salah seorang peserta diskusi yang menanyakan adanya keharusan biaya dalam mengurus perpanjangan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Peserta yang berprofesi sebagai dokter itu mengakui diminta membayar Rp2,5 juta oleh pegawai BLH Kota Semarang saat mengurus SPPL. Ia diberikan kuitansi untuk pungutan itu, namun tidak dijelaskan dasar regulasinya.

Hendi—sapaan akrab Hendrar Prihadi—kemudian meminta Kepala BLH Kota Semarang menelusuri pegawai yang diduga melakukan pungli di instansi itu, termasuk menelusuri kuitansi yang sudah dikeluarkan.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga pegawai BLH Kota Semarang itu menarik pungutan untuk menunjang operasional, namun jelas tidak dibenarkan karena tidak memiliki payung hukum.

Apapun alasannya, kata dia, tidak dibenarkan menarik pungutan yang tidak memiliki payung hukum dan biaya operasional pegawai sudah diatur dalam APBD sehingga tidak dibenarkan memungut dari masyarakat.

“Alasan untuk menunjang operasional itu keliru. Keputusannya sudah jelas, kami tindak. Sudah kami instruksikan Badan Kepegawaian Daerah [BKD] dan Inspektorat untuk mengkaji sanksi yang diberikan,” katanya.

Ancaman sanksi, lanjut dia, di antaranya penurunan pangkat, pelepasan jabatan, diposisikan sebagai staf, hingga pemberhentian bergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan oknum PNS tersebut.

“Dilihat dulu track record-nya dulu. Jika baru sekali, bisa diturunkan pangkat, dilepas jabatan, atau dijadikan [anggota] staf. Namun, jika sudah lama dilakukan, konsekuensinya adalah pemberhentian,” pungkas Hendi.

Sementara itu, Kepala BLH Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat mengenai sanksi yang diberikan terhadap tiga bawahannya yang melakukan pungli.

Untuk mengantisipasi punli, ia mengatakan sudah menempel informasi mengenai perizinan yang bebas biaya, kecuali untuk izin tertentu, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Kecuali, Amdal dan UKP-UPL [Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup]. Itu perlu mengundang ahli, dan sebagainya yang ditanggung pemrakarsa,” kata Gunawan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya