Kanalsemarang.com, SEMARANG—Tujuh dari sepuluh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang terbukti bersalah melakukan praktik pungutan liar terhadap pengemudi truk berbobot lebih dari batas yang diperbolehkan melintasi Jembatan Comal.
“Dari sepuluh anggota yang diperiksa, tujuh dinyatakan terbukti, sedangkan tiga lainnya ditetapkan sebagai saksi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Selasa (12/8/2014).
Selanjutnya,ketujuh terperiksa tersebut akan menjalani sidang pelanggaran kode etik. “Rencananya sidang digelar di Polres Pemalang,” tambahnya.
Ia menuturkan para oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang memanfaatkan kesempatan yang ada untuk menguntungkan dirinya sendiri.