SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjualan gula (JIBI/Solopos/Dok.)

Ramadan 2017 diwarnai dengan kecurangan pedagang kebutuhan pokok komoditas gula pasir yang menjual melebihi HET.

Semarangpos.com, SEMARANG – Keinginan pemerintah untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok selama bulan Ramadan tampaknya kurang bisa dicerna oleh para pelaku usaha. Terbukti, di Semarang masih ditemukan harga kebutuhan pokok komoditas gula pasir yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh penyelenggara negara.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Pemkot Semarang pada bulan Ramadan di Pasar Johar, Minggu (4/6/2017), ditemukan adanya distributor gula pasir kemasan yang menjual di atas HET.

HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah dari distributor ke pengecer adalah Rp11.900 per kilogram (kg). Sementara, HET dari pedagang ke pembeli yang ditetapkan pemerintah adalah Rp12.500 per kg.

[Baca juga HARGA KEBUTUHAN POKOK : Harga Gula Pasir Tak Boleh Lebih Rp12.500]

Meski demikian, di Pasar Johar masih ditemukan pedagang yang menetapkan harga kebutuhan pokok komoditas gula pasir itu ke pembeli Rp14.500-Rp15.000 per kg. Pedagang yang menjual gula pasir di atas HET di Pasar Johar itu, Hera, pun langsung mendapat teguran dari Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang tengah melakukan sidak.

“Saya biasa jual ke konsumen Rp14.500 [per kg], kadang Rp15.000 [per kg],” aku Hera, seperti dikutip laman Internet resmi Pemkot Semarang, Minggu.

Hera mengaku menjual gula pasir dengan harga sebanyak itu sesuai dengan yang diperoleh dari distributor. Dari distributor ia mengaku mendapatkan gula pasir itu dengan harga di atas HET, yakni Rp14.271 per kg.

Mendengar hal ini, Hendi, sapaan Wali Kota Semarang, terkejut. Ia pun meminta Hera menunjukkan distributor yang menetapkan harga gula pasir di atas ketentuan.

“Distributornya siapa? Segera kami berikan teguran,” janji Hendi sembari meminta nota pembelian distributor dari Hera.

Sementara itu, salah satu Staf Khusus Kemendag, Eva Yuliana, mengatakan distributor dilarang menjual gula pasir di atas HET. Distributor yang melanggar aturan itu pun siap-siap terkena sanksi hingga pencabutan izin usaha.

“Tidak boleh segitu. Ibu harusnya beli dari distributor paling mahal Rp11.900 [per kg], untuk dijual paling tinggi Rp12.500 [per kg],” jelas Eva.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya