SOLOPOS.COM - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Grobogan mencabut Raperda Pengelolaan Zakat dan menggantinya dengan perubahan atas perda Nomor 8 Tahun 2017. (Istimewa)

Solopos.com, GROBOGANRapat Paripurna ke-9 DPRD Grobogan resmi mencabut Raperda Pengelolaan Zakat dari skala prioritas Raperda tahun 2023.

Sebagai gantinya, akan dibahas Perubahan atas Perda Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan untuk masuk ke skala prioritas tahun 2023.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan, H.M. Nur Wibowo di gedung dewan setempat, Senin (3/4/2023).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, mengatakan pencabutan Raperda Pengelolaan Zakat itu berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan Tim Kemenkumham Provinsi Jateng. Bahkan Raperda tersebut juga sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Jateng.

“Karena pengelola zakat merupakan urusan pemerintah absolut. Sebagaimana pemerintah pusat dan agama,” terang Lusia saat menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Senin (3/4/2023).

Raperda tersebut sebelumnya sudah diputuskan melalui Surat Keputusan DPRD Grobogan Nomor 180.18/44 Tahun 2022 tentang Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 bersama delapan Raperda lainnya.

Meski sudah masuk Propemperda tahun 2023 yang dalam Keputusan DPRD Grobogan Nomor 180.18/44 Tahun 2022 dan menjadi prioritas pembahasan di tahun 2023, Raperda Pengelolaan Zakat boleh dicabut.

Dasarnya adalah Perda Grobogan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan resmi telah mencabut Raperda Pengelolaan Zakat inisiatif Komisi D DPRD Kabupaten Grobogan.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni, mengatakan tahun 2023 ini telah ditetapkan sebanyak delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi prioritas.

“Salah satu diantaranya pengelolaan zakat. Raperda tersebut tidak dilanjutkan pembahasannya,” terangnya saat sambutan rapat paripurna.

Logo DPRD Grobogan
Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

Pembahasan itu tidak dilanjutkan karena Pemda tidak memiliki kewenangan untuk pengelolaan zakat. Sebab saat ini masih dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

Selain itu, Sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembentukan Perda bisa berjalan dengan baik perlu adanya perubahan program pembentukan Perda Kabupaten Grobogan 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Perda Grobogan Nomor 6 Tahun 2022 disebutkan bahwa perubahan Propemperda dapat diajukan oleh DPRD dan atau Bupati.

Kemudian ayat (2) menyebutkan, perubahan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk penambahan judul Raperda, penghapusan judul Raperda, dan atau penggantian judul Raperda.

“Dari ketiga pilihan untuk mengganti tersebut yang disetujui bersama pada hari ini adalah perubahan dalam bentuk penggantian judul Raperda dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Grobogan tahun 2023,” kata Bupati.

Sesuai dengan keputusan sidang usulan Raperda inisiatif komisi D DPRD Kabupaten Grobogan tentang pengelolaan zakat diganti dengan Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan.

Bupati berharap Raperda yang telah ditetapkan tersebut bisa diselesaikan dengan tenggat waktu sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya