SOLOPOS.COM - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Grobogan terkait rekomendasi DPRD setempat terhadap LKPJ Akhir Tahun 2023 Bupati Grobogan, Kamis (27/4/2023). (Istimewa/DPRD Kabupaten Grobogan)

Solopos.com, GROBOGANRapat paripurna DPRD Kabupaten Grobogan ke-11 memberikan saran dan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran (TA) 2022 Bupati Grobogan.

Perwakilan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Grobogan, Budi Prihdiyono, menyampaikan catatan rekomendasi atas LKPJ yang disampaikan Bupati Grobogan, Sri Sumarni pada Senin (27/3/2023) lalu.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Setidaknya ada beberapa poin yang ditekankan pansus II terhadap LKPJ akhir tahun anggaran 2022 guna perbaikan pelaksanaan pemerintah daerah.

Pertama, Pansus II meminta agar Pemkab Grobogan memberikan perbaikan atas hasil evaluasi BPK. Kemudian, Pansus juga meminta Pemkab Grobogan untuk meningkatkan dan mengejar pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkan.

Selain itu, Pansus II juga meminta Pemkab Grobogan mencari dan menggali sumber keuangan lainya dalam pembiayaan dan belanja langsung daerah.

“Bupati Grobogan harus benar-benar memperhatikan dan melaksanakan hasil rekomendasi yang dilaksanakan Bupati Grobogan dan jajarannya guna perbaikan pelaksanaan pemerintahan ke depannya,” kata Budi saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Kamis (27/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, Budi juga menyoroti Pemkab Grobogan agar lebih cermat dalam penggunaan anggaran dan perencanaannya. Harus memperhatikan kebutuhan dan relevansi masyarakat. Serta juga memperhatikan waktu pelaksanaan dan efesiensi anggaran.

Logo DPRD Grobogan
Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

“Untuk LKPJ selanjutnya akan dicantumkan capaian kinerja program sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2019 tentang Evaluasi Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” terang Budi.

Rapat Paripurna pertama pascaLebaran itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto. Rekomendasi dari Pansus II itu disetujui oleh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

Sehingga rekomendasi yang telah dirumuskan itu harus dijalankan oleh Bupati Grobogan dan jajarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya