Jateng
Kamis, 7 September 2023 - 20:06 WIB

Rapat Paripurna, DPRD Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD 2023

Brand Content  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto dan Bupati Grobogan saat menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2023 Kamis (7/9/2023). (Istimewa)

Solopos.com, GROBOGAN – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Grobogan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2023. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-28 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto, di Gedung DPRD Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (7/9/2023).

Rapat paripurna diawali dengan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Grobogan yang diwakili Ahmad Sidik. Dalam laporannya, Sidik memaparkan beberapa hal yang telah disepakati Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Grobogan dalam rapat yang telah dilakukan sebelumnya.

Advertisement

Kesepakatan itu di antaranya adalah pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2023 dianggarankan tetap sebesar Rp2.642.089.347.285. Perinciannya, pendapatan asli daerah sebesar Rp398.496.245.776, pendapatan transfer sebanyak Rp2.235.359.101.059, serta pendapatan lain-lain yang sah mencapai Rp8.234.000.000.

Sementara itu untuk belanja daerah ada beberapa perubahan yang telah disepakati antara Banggar dan TAPD Kabupaten Grobogan. Perubahan itu yakni belanja daerah dalam raperda sebelumnya direncanakan sebesar Rp2.789.452.779.985 setelah pembahasan mengalami perubahan menjadi Rp2.788.370.117.220.

“Atau turun sebesar Rp1.082.662.765 dengan perincian, belanja operasi dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp1.972.432.554.240. Kemudian setelah pembahasan, belanja modal disepakati berubah menjadi besar Rp1.972.760.175.875 atau naik sebesar Rp327.621.635,” papar Sidik.

Advertisement

Belanja Modal

Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

Kemudian belanja modal ada kenaikan dengan nilai yang disepakati sebesar Rp371.937.106.745. Selain itu belanja tidak terduga mengalami penurunan sehingga disepakati sebesar Rp12.660.743.600. Setelah perubahan-perubahan tersebut, Banggar DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui Raperda perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2023.

“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023, dengan penyempurnaan dan perubahan selengkapnya sebagaimana lampiran laporan ini,” terang Sidik.

Setelah pemaparan laporan Banggar DPRD Kabupaten Grobogan, Ketua sidang Agus Siswanto menyerahkan persetujuan tersebut kepada anggota dewan. Semua anggota rapat paripurna menyetujui raperda tersebut, untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda.

Advertisement

Sementara, Bupati Grobogan, Sri Sumarni, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPRD Kabupaten Grobogan sehingga proses pembahasan dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan.

“Untuk saran pendapat maupun masukan yang telah disampaikan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat akan saya pergunakan sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan,” kata Bupati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif