Jateng
Jumat, 21 Juli 2023 - 09:51 WIB

Raperda Penyertaan Modal BUMD, Pansus 2 DPRD Salatiga Minta PDAM Jadi Prioritas

Hawin Alaina  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Pansus 2 DPRD Kota Salatiga, Muhammad Miftah (dua kiri) saat konferensi pers terkait Raperda Penyertaan Modal untuk BUMD, Kamis (20/7/2023) sore. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Panitia Khusus ( Pansus) 2 DPRD Kota Salatiga meminta agar Raperda Penyertaan Modal BUMD tahun 2024 diprioritaskan untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terlebih dahulu daripada ke Bank Jateng.

Permintaan itu dilakukan setelah Pj Wali Kota mengusulkan kepada DPRD terkait penyertaan modal untuk Bank Jateng sebagai prioritas utama.

Advertisement

Ketua Pansus 2 DPRD Salatiga, Muhammad Miftah, mengatakan alangkah baiknya penyertaan modal itu diperuntukkan untuk Perusahaan Daerah (Perusda) di Salatiga, yakni PDAM terlebih dahulu.

Penyertaan modal ke Bank Jateng sebagaimana register dari gubernur yang sudah diusulkan Pj Wali Kota dinilai kurang tepat karena kepemilikannya adalah provinsi.

Advertisement

Penyertaan modal ke Bank Jateng sebagaimana register dari gubernur yang sudah diusulkan Pj Wali Kota dinilai kurang tepat karena kepemilikannya adalah provinsi.

“Penyertaan modal ke Bank Jateng lebih ke profit oriented. Apabila ke PDAM bukan hanya profit namun juga ada misi sosial dan pelayanan masyarakat. Selain itu penyertaan modal oleh Pemkot Salatiga ke Bank Jateng nilainya sudah besar, sekitar Rp80 miliar. Sedangkan perusahaan daerah, seperti PDAM dan PDAU, nilai penyertaan modalnya sangat jauh dibanding dengan ke Bank Jateng, itu sudah lama. Alangkah baiknya penyertaan modal itu diberikan ke Perusda Salatiga,” jelas M. Miftah yang juga Ketua Komisi B DPRD Salatiga, Kamis (20/7/2023).

Dikatakan Miftah, penyertaan modal yang diusulkan Pemkot Salatiga meliputi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha ( PDAU) senilai Rp2,5 miliar, PDAM senilai Rp12 miliar dan Bank Jateng [milik pemerintah provinsi] senilai Rp20 miliar.

Advertisement

Pada 6 Juli kemarin, Pj Wali Kota telah berkirim surat ke DPRD untuk meminta persetujuan penandatanganan penyertaan modal ke Bank Jateng.

“Kami belum menyetujui usulan itu dan kami meminta penyertaan modal diberikan kepada perusahaan daerah Salatiga, yaitu PDAM karena perusahaan air minum ini sudah berkontribusi terhadap PAD Salatiga senilai Rp32 miliar,” imbuhnya.

Dikatakan Miftah, penyertaan modal tersebut harus mendapat persetujuan DPRD Salatiga. Manakala Dewan tidak menyetujui maka penyertaan modal tersebut juga tidak bisa cair.

Advertisement

Dijelaskan Miftah, ketika penyerataan modal itu diberikan kepada PDAM Salatiga, maka perusahaan air minum itu dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dan bisa menambah lagi sekitar 3.000 pelanggan.

”Jadi ini tidak hanya profit, namun juga jangkauan pelayanan masyarakat yang lebih luas,” jelasnya.

Anggota Pansus lainnya, Sarwono, mengaku sepakat jika Pansus memprioritaskan penyertaan modal kepada perusahaan daerah milik Pemkot Salatiga karena bila Bank Jateng, modalnya sudah sangat besar. Sedangkan PDAM dan PDAU sangat membutuhkan penyertaan modal.

Advertisement

“Khusus untuk PDAM pertimbangannya adalah bukan semata profit karena mempertimbangkan fungsi sosial dan pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Anggota Pansus lainnya, Aslinda, menegaskan kebijakan Pansus ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik. Ini murni menjadi bentuk perhatian Pansus terhadap perusahaan daerah.

”Lebih baik penyertaaan modal itu diberikan ke Perusda milik Pemkot Salatiga daripada ke yang lain,” katanya.

Sementara, anggota Pansus lainnya, Yusuf, mengatakan bahwa Pansus menolak penyertaan modal ke Bank Jateng karena lebih baik diberikan ke Perusda yang lebih membutuhkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif