Jateng
Jumat, 14 Juni 2024 - 15:09 WIB

Raperda RPJPD Grobogan 2025-2045 Segera Dibahas Bersama DPRD

Brand Content  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Rapat Paripurna ke-12 DPRD Grobogan dengan agenda mendengarkan penjelasan Bupati atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Grobogan 2025-2045 di gedung paripurna setempat, Rabu (12/6/2024). (Istimewa)

Solopos.com, GROBOGAN–DPRD Grobogan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Grobogan 2025-2045 di gedung paripurna setempat, Rabu (12/6/2024).

Rapat Paripurna ke-12 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sugeng Prasetyo, dan dihadiri anggota dewan, Sekda, Kepala OPD, Camat, dan Direktur BUMD Grobogan.

Advertisement

Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam penjelasannya menyampaikan dengan berakhirnya RPJPD Kabupaten Grobogan 2005-2025 dan sejalan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, maka segera menetapkan RPJPD Kabupaten Grobogan 2025-2045.

RPJPD juga harus selaras dengan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RPJPD Jawa Tengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Advertisement

RPJPD juga harus selaras dengan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RPJPD Jawa Tengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“RPJPD 2025-2045 nantinya akan menjadi pedoman daerah dalam penyusunan RPJMD [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah] per lima tahunan. Sekaligus menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi, misi, dan program pada Pilkada serentak mendatang,” ucap Bupati.

Dia melanjutkan saat ini penyusunan dokumen RPJPD telah sampai dalam tahapan rancangan akhir dan selama proses penyusunannya telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik lewat konsultasi publik dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).

Advertisement

Dia menyebut berdasarkan isu strategis daerah dan sebagai bentuk dukungan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah merumuskan visi, misi, kebijakan, dan sasaran pokok Kabupaten Grobogan untuk 20 tahun mendatang.

Visi RPJPD 2025-2045 adalah Grobogan Maju, Sejahtera, Berbudaya, dan Berkelanjutan. Visi tersebut dijabarkan menjadi lima misi. Pertama, transformasi sosial guna mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, kreatif, unggul, berdaya saing, sejahtera, dan berkesetaraan gender.

Kedua, transformasi ekonomi guna mewujudkan perekonomian daerah yang inovatif, produktif, integratif, inklusif dan berkelanjutan. Ketiga, transformasi tata kelola guna mewujudkan pemerintahan yang profesional, berintegritas, adaptif, modern, kolaboratif, dan berkesinambungan

Advertisement

“Keempat, mewujudkan sarana prasarana dan lingkungan hidup yang berkualitas serta ketangguhan bencana. Kelima, memperkuat ketahanan budaya dan kondusivitas wilayah guna mewujudkan kebudayaan maju dan keamanan daerah yang tangguh,” ujar Bupati.

Berdasarkan UU No. 23/ 2014, Permendagri No. 86/2017 serta Instruksi Mendagri No. 1/2024, rancangan akhir RPJPD yang dituangkan dalam Raperda dibahas bersama dengan DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum dievaluasi Gubernur. Selanjutnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) paling lambat pekan keempat Agustus 2024.

“Saran dan masukan kami harapkan untuk menyempurnakan dokumen RPJPD ini, agar nantinya segera bisa kami tindak-lanjuti dan sesuaikan,” ulas Bupati.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif