Jateng
Minggu, 29 Juli 2018 - 21:50 WIB

Rasio Kredit Properti Dikendurkan 1 Agustus, Pengembang Perumahan di Semarang Tunggu Bank

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Pengembang perumahan Citraland BSB City Semarang mengakui relaksasi atau pengenduran aturan mengenai rasio kredit terhadap nilai agunan atau <em>loan to value</em> (LTV) yang bakal diterapkan mulai 1 Agustus 2018 bisa mendatangkan sentimen positif bagi sektor properti. Dengan aturan yang baru, ketentuan uang muka 15% untuk rumah tipe besar akan dihapuskan.</p><p>General Manager Citraland BSB City, Jatmiko Arif Wibowo, mengatakan pelonggaran aturan LTV bisa sangat membantu sektor properti untuk lebih bergairah lagi. Dia pun masih menunggu aturan tersebut secara resmi. "Kebijakan itu <em>kan</em> memang sudah disampaikan. Kami menunggu surat edarannya. Kalau bisa direalisasikan sebetulnya bagus untuk properti," katanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/7/2018).</p><p>Menurut Jatmiko, aturan tersebut bukan hanya menguntungkan pengembangan menengah ke atas melainkan juga menengah ke bawah. Pihaknya pun masih menunggu respons dari bank sebagai <em>partner</em>. Pasalnya, hal tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan bank. Pelonggaran LTV ini merupakan kali kedua diberikan dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan aturan LTV pada Agustus 2016.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif