Jateng
Sabtu, 13 Juni 2015 - 03:50 WIB

RASKIN KUDUS : Pemkab Kudus Persilakan Warga Tak Puas Kembalikan Raskin

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembagian beras untuk rakyat miskin (raskin) merupakan salah satu upaya menanggulangi kemiskinan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Raskin Kudus bisa dikembalikan jika penerimannya tak puas hati.

Kanalsemarang.com, KUDUS — Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Dwi Agung Hartono mengimbau masyarakat di daerah setempat untuk mengembalikan beras untuk keluarga miskin (raskin) yang dinilai tidak layak konsumsi.

Advertisement

“Berdasarkan jadwal dari Perum Bulog, jatah raskin bulan Juli 2015 merupakan beras hasil penyerapan tahun ini dengan janji kualitas beras yang lebih baik,” kata Dwi Agung Hartono terkait rencana pendistribusian raskin dengan kualitas lebih baik dari Perum Bulog, di Kudus, Jumat (12/6/2015).

Pendistribusian raskin bulan Juli 2015, kata dia, dipercepat dari jadwal sebelumnya karena sesuai jadwal didistribusikan kepada masyarakat pada bulan ini. Sebelum didistribusikan, kata dia, kualitas beras jatah raskin tersebut memang dilakukan pengecekan.

Meski demikian, lanjut dia, ketika masyarakat masih menjumpai beras yang tidak layak konsumsi, silakan dilaporkan kepada pemkab untuk ditindaklanjuti. “Kami minta masyarakat juga ikut mengawasi kualitas raskin yang dibagikan tersebut ada perbaikan atau tidak,” ujarnya.

Advertisement

Jumlah penerima raskin di Kabupaten Kudus mencapai 36.332 rumah tangga sasaran (RTS) dengan alokasi beras sebanyak 6.539.760 kg. Dalam pendistribusian dari tingkat desa ke RTS, Pemkab Kudus memberukan subsidi semilai Rp25/kg.

Total dana yang dibutuhkan dengan jumlah penerima raskin di Kudus yang sebanyak 36.332 RTS dengan jatah beras per RTS 15 kilogram selama 12 bulan sebesar Rp163,49 juta.

Selama ini, biaya distribusi raskin dari gudang Bulog hingga ke tingkat desa disubsidi oleh Perum Bulog, sedangkan dari tingkat desa ke rumah tangga sasaran belum ada subsidinya sehingga biayanya ditanggung berdasarkan hasil iuran masyarakat. Dengan kebijakan tersebut, rumah tangga sasaran penerima raskin diharapkan membayar harga raskin sesuai harga dasar dan tidak dibebani lagi biaya tambahan lain.

Advertisement

Berdasarkan keterangan dari Perum Bulog Sub-Divre II Pati, pendistribusikan beras untuk masyarakat miskin (raskin) hasil serapan tahun 2015 dijamin lebih berkualitas dibanding penyerapan tahun sebelumnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif