Jateng
Kamis, 18 April 2024 - 19:55 WIB

Ratusan Perusahaan di Jateng Tak Beri THR ke Karyawan, Apindo Bantah Anggota

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung tunjangan hari raya (THR). (Istimewa)

Solopos.com SEMARANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) mengeklaim 172 perusahaan di Jateng yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) ke karyawan saat Lebaran bukanlah anggota mereka. Apindo Jateng bahkan mengaku dari 1.500 perusahaan yang menjadi anggota mereka telah menyelesaikan kewajiban membayar THR ke karyawan.

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada anggotanya sejak hari pertama Ramadan terkait THR yang merupakan hak pekerja yang harus diberikan kepada karyawan saat Lebaran. Oleh karena itu, pihaknya tidak menerima aduan adanya anggota yang mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu melunasi THR.

Advertisement

“Saya pikir anggota saya oke [sudah bayar THR]. Sebab saya tidak dapat laporan sampai H+7 Lebaran di kabupaten/kota yang mengatakan tidak bisa atau ada masalah [keuangan], itu tidak ada. Tapi mungkin teman-teman [perusahaan-perusahaan] yang lain,” kata Frans kepada Solopos.com, Kamis (18/4/2024).

Frans mengeklaim sebagian besar anggota Apindo Jateng adalah pengusaha yang industrinya bergerak di bidang manufaktur. Berkaca dari hal itu, ia menduga perusahaan-perusahaan yang bermasalah soal THR merupakan perusahaan kecil.

“Anggota kami sekitar 1.500 seluruh Jawa Tengah, kebanyakan industri manufaktur. Karyawan mereka paling sedikit 200-300. [Yang belum bayar] mungkin banyak dari UMKM [usaha mikro, kecil dan menengah] kecil-kecil itu,” nilainya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng), mengungkapkan ada sekitar 127 perusahaan di wilayahnya yang tak membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 kepada karyawan. Ratusan perusahaan itu pun telah mendapatkan sanksi berupa denda 5% dari totalTHR yang harus dibayarkan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan 127 perusahaan itu tersebar di berbagai kabupaten/kota. Ratusan perusahaan itu ada yang telat membayar, ada yang menyicil, dan ada juga perusahaan yang baru bisa membayar THR seusai hari Lebaran.

“Sanksi itu [denda 5 persen] tidak menghilangkan terkait dengan kewajibannya. Kewajiban membayar THR harus tetap ditunaikan, denda 5 persen juga dipenuhi,” jelas Aziz.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif