Jateng
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 23:33 WIB

Ratusan Ribu Batang Rokok Disita Bea Cukai Kudus

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rokok ilegal hasil pengungkapan tim KPPBC Kudus, Jawa Tengah. (Antara-KPPBC Kudus)

Solopos.com, KUDUS — Sebanyak 358.560 batang rokok ilegal disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, saat mengamankan mobil minibus di Desa Robayan, Kabupaten Jepara.

“Pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut terjadi pada Rabu [20/10] Setelah Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi. Bahwa ada minibus diduga mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT). Yakni berupa rokok polos batangan di wilayah Jepara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Sabtu (23/10/2021).

Advertisement

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, tim penindakan bergegas melakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara-Demak. Hasilnya ditemukan minibus sesuai ciri yang dicari sedang berhenti tanpa sopir di permukiman warga. Tepatnya di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Baca juga: Petani Di Grobogan Tewas Tersetrum Jebakan Tikus di Sawah

Dari hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai. Jumlahnya 358.560 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp365,8 juta. Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp240,41 juta.

Advertisement

Selanjutnya seluruh barang bukti termasuk minibus tersebut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang 4 Desa di Kudus, Ratusan Rumah Warga Rusak

Kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal diharapkan semakin meningkat. Karena keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal dapat membantu negara mewujudkan keadilan hukum. Terutama bagi para pengusaha rokok yang telah mematuhi prosedur.

Advertisement

“Apabila mempunyai informasi seputar produksi atau distribusi rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikan kepada Bea Cukai Kudus,” ujarnya seperti dikutip dari Antaranews.com.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif