Jateng
Senin, 15 September 2014 - 19:50 WIB

RAZIA JUDI : Januari Hingga September, Polres Kudus Tetapkan 35 Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Ilustrasi (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Kanalsemarang.com, KUDUS-Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, merazia belasan kasus perjudian selama Januari hingga September 2014 dan menetapkan sebanyak 35 orang sebagai tersangka.

Advertisement

Menurut Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko melalui Kasat Reskrim AKP Sulkhan di Kudus, Senin (15/9/2014), operasi penyakit masyarakat, salah satunya perjudian yang dilakukan petugas selama ini cukup intensif.

Hasilnya, lanjut dia, selama Januari hingga September 2014 terdapat 12 kasus yang berhasil diungkap, meliputi judi toto gelap (togel), judi biliar, remi, dan domino.

Advertisement

Hasilnya, lanjut dia, selama Januari hingga September 2014 terdapat 12 kasus yang berhasil diungkap, meliputi judi toto gelap (togel), judi biliar, remi, dan domino.

“Kami juga menetapkan dua orang bandar judi togel sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (15/9/2014).

Sementara tersangka yang selama ini ditangkap, kata dia, hanya sebatas pengecer yang tidak kenal langsung dengan bandar sebagai upaya menghindari pelacakan petugas.

Advertisement

Sementara dua kasus lainnya, kata dia, masih dalam proses pelimpahan.

Ia mengatakan, kegiatan patroli dari Polres Kudus maupun Polsek akan terus ditingkatkan guna menekan kasus perjudian di Kota Kudus.

“Meskipun sudah rutin digelar operasi pekat, ternyata kasus judi masih tetap terjadi,” ujarnya.

Advertisement

Dari sembilan kecamatan, katanya, paling banyak terungkap kasus judi di Kecamatan Kaliwungu.

Operasi pekat, katanya, merupakan bagian dari kegiatan operasi patuh candi, sehingga masing-masing jajaran Polres Kudus harus melakukan patroli di wilayahnya masing-masing sebagai antisipasi tindakan yang melanggar hukum, salah satunya adalah perjudian, perampokan, pencurian, dan kejahatan lainnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjudian jenis apapun karena bisa diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Advertisement

Pelaku yang tertangkap, dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif